Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta per bulan pada tahun 2025. Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kesaksian Ayu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Di hadapan majelis hakim, Ayu menerangkan bahwa Djaka mulanya menyebut kebutuhan operasional berada di angka Rp300 juta, mengacu pada ketentuan administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN).
Selisih Kebutuhan dan Plafon Resmi DOKPPN
Setelah diminta berkomunikasi dengan pihak protokoler Djaka bernama Tohir, angka kebutuhan operasional tersebut berubah menjadi Rp500 juta setiap bulan. Ayu mencatat kebutuhan dana itu berjalan selama kurang lebih lima bulan karena Djaka baru mulai bertugas secara efektif pada Juni 2025.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kebutuhan tersebut melampaui ketersediaan anggaran resmi kedinasan. Alokasi dana koordinasi kedinasan yang tercantum dalam Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) pada 2025 tercatat sekitar Rp1,2 miliar per tahun dengan mekanisme pencairan berkala setiap tiga bulan sekali. Akibat batasan anggaran yang sah, Ayu hanya mampu memenuhi alokasi sekitar Rp100 juta per bulan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui kuitansi resmi.
Dakwaan dan Aliran Dana Lintas Valuta
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.
Dalam surat dakwaan, Budiman bersama pihak terkait didakwa menerima sejumlah penerimaan dalam berbagai pecahan mata uang, meliputi Rp5.278.500.000,00, uang Rp525.000.000 dalam denominasi dolar Singapura, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penerimaan dana tersebut diperoleh dari pengusaha rokok dan pihak-pihak lain, termasuk perwakilan Blueray Cargo (Grup) yakni John Field selaku pemilik, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiga nama dari Blueray Cargo tersebut saat ini telah berstatus terpidana.
Jaksa mendakwa Budiman melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyiapkan 25 orang saksi, 2 saksi ahli, dan 382 item barang bukti ke persidangan.






