tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan

Wulan WijayaDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.18 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Kebutuhan Dana Operasional Dirjen Bea Cukai Capai Rp500 Juta per Bulan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kebutuhan dana operasional untuk tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terungkap mencapai Rp500 juta per bulan pada tahun 2025. Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kesaksian Ayu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Di hadapan majelis hakim, Ayu menerangkan bahwa Djaka mulanya menyebut kebutuhan operasional berada di angka Rp300 juta, mengacu pada ketentuan administrasi di Badan Intelijen Negara (BIN).

Selisih Kebutuhan dan Plafon Resmi DOKPPN

Setelah diminta berkomunikasi dengan pihak protokoler Djaka bernama Tohir, angka kebutuhan operasional tersebut berubah menjadi Rp500 juta setiap bulan. Ayu mencatat kebutuhan dana itu berjalan selama kurang lebih lima bulan karena Djaka baru mulai bertugas secara efektif pada Juni 2025.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kebutuhan tersebut melampaui ketersediaan anggaran resmi kedinasan. Alokasi dana koordinasi kedinasan yang tercantum dalam Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) pada 2025 tercatat sekitar Rp1,2 miliar per tahun dengan mekanisme pencairan berkala setiap tiga bulan sekali. Akibat batasan anggaran yang sah, Ayu hanya mampu memenuhi alokasi sekitar Rp100 juta per bulan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui kuitansi resmi.

Dakwaan dan Aliran Dana Lintas Valuta

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024鈥揓anuari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.

Dalam surat dakwaan, Budiman bersama pihak terkait didakwa menerima sejumlah penerimaan dalam berbagai pecahan mata uang, meliputi Rp5.278.500.000,00, uang Rp525.000.000 dalam denominasi dolar Singapura, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penerimaan dana tersebut diperoleh dari pengusaha rokok dan pihak-pihak lain, termasuk perwakilan Blueray Cargo (Grup) yakni John Field selaku pemilik, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiga nama dari Blueray Cargo tersebut saat ini telah berstatus terpidana.

Jaksa mendakwa Budiman melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menyiapkan 25 orang saksi, 2 saksi ahli, dan 382 item barang bukti ke persidangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKementerian KeuanganBea CukaiSidang Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap