tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 06.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak akhir pembuktian prosedural di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Febrie secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerapan hukum formil oleh pihak Kejaksaan Agung.

Langkah hukum ini berfokus pada penegakan tata kelola hukum acara terkait pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset emas seberat 74 kilogram dan dana tunai sejumlah Rp543 miliar.

Poin Kesimpulan Tim Hukum Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan

Penyerahan dokumen kesimpulan dilakukan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Berkas tersebut memuat rangkuman analisis yuridis atas seluruh tahapan proses penyidikan dan upaya paksa yang diterapkan aparat terhadap pemohon.

Kubu Febrie menegaskan bahwa terdapat 40 regulasi yang diduga dilanggar selama proses hukum berjalan. Regulasi yang dipersoalkan mencakup berbagai tingkatan hukum, antara lain:

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan hak asasi dan perlindungan proses hukum
  • Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Kejaksaan
  • Aturan teknis dan regulasi internal aparat penegak hukum

Sorotan 30 Dugaan Pelanggaran Due Process of Law

Dari total 40 regulasi yang dipaparkan dalam dokumen kesimpulan, kuasa hukum menyoroti adanya 30 indikasi pelanggaran terhadap hukum acara dan prinsip keadilan prosedural (due process of law). Indikasi pelanggaran tersebut ditengarai muncul dari lima tindakan upaya paksa yang menjadi materi utama permohonan praperadilan.

Menurut pihak pemohon, pengabaian terhadap rambu-rambu hukum formil berpotensi mencederai hak-hak warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Tim penasihat hukum menilai setiap tahapan tindakan aparat, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penindakan, wajib bertumpu pada asas kepastian hukum serta batas kewenangan yang sah.

Objek Gugatan atas Surat Perintah Penahanan Kejagung

Salah satu materi krusial yang digugat di hadapan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan adalah keabsahan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim untuk membatalkan status penahanan tersebut secara hukum.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Secara spesifik, tim penasihat hukum mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pihak pemohon meminta pengadilan menyatakan bahwa surat perintah tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan prosedural yang semestinya.

Batasan Pengujian Praperadilan terhadap Perkara Pokok

Febri Diansyah menerangkan bahwa ruang lingkup persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan memiliki batasan yang tegas. Sidang ini sepenuhnya berfokus pada pengujian aspek prosedural penanganan perkara, bukan membuktikan materi atau substansi pokok tuduhan pidana.

Seandainya hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, putusan itu murni menguji serta membatalkan tindakan atau prosedur hukum yang dinilai cacat formil oleh penegak hukum. Pengabulan gugatan praperadilan tidak secara otomatis menghapuskan atau menggugurkan perkara pokok dugaan TPPU yang sedang diselidiki.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap