Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak akhir pembuktian prosedural di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Febrie secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerapan hukum formil oleh pihak Kejaksaan Agung.
Langkah hukum ini berfokus pada penegakan tata kelola hukum acara terkait pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset emas seberat 74 kilogram dan dana tunai sejumlah Rp543 miliar.
Poin Kesimpulan Tim Hukum Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Penyerahan dokumen kesimpulan dilakukan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Berkas tersebut memuat rangkuman analisis yuridis atas seluruh tahapan proses penyidikan dan upaya paksa yang diterapkan aparat terhadap pemohon.
Kubu Febrie menegaskan bahwa terdapat 40 regulasi yang diduga dilanggar selama proses hukum berjalan. Regulasi yang dipersoalkan mencakup berbagai tingkatan hukum, antara lain:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan hak asasi dan perlindungan proses hukum
- Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Kejaksaan
- Aturan teknis dan regulasi internal aparat penegak hukum
Sorotan 30 Dugaan Pelanggaran Due Process of Law
Dari total 40 regulasi yang dipaparkan dalam dokumen kesimpulan, kuasa hukum menyoroti adanya 30 indikasi pelanggaran terhadap hukum acara dan prinsip keadilan prosedural (due process of law). Indikasi pelanggaran tersebut ditengarai muncul dari lima tindakan upaya paksa yang menjadi materi utama permohonan praperadilan.
Menurut pihak pemohon, pengabaian terhadap rambu-rambu hukum formil berpotensi mencederai hak-hak warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Tim penasihat hukum menilai setiap tahapan tindakan aparat, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penindakan, wajib bertumpu pada asas kepastian hukum serta batas kewenangan yang sah.
Objek Gugatan atas Surat Perintah Penahanan Kejagung
Salah satu materi krusial yang digugat di hadapan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan adalah keabsahan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim untuk membatalkan status penahanan tersebut secara hukum.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Secara spesifik, tim penasihat hukum mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pihak pemohon meminta pengadilan menyatakan bahwa surat perintah tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan prosedural yang semestinya.
Batasan Pengujian Praperadilan terhadap Perkara Pokok
Febri Diansyah menerangkan bahwa ruang lingkup persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan memiliki batasan yang tegas. Sidang ini sepenuhnya berfokus pada pengujian aspek prosedural penanganan perkara, bukan membuktikan materi atau substansi pokok tuduhan pidana.
Seandainya hakim tunggal nantinya mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, putusan itu murni menguji serta membatalkan tindakan atau prosedur hukum yang dinilai cacat formil oleh penegak hukum. Pengabulan gugatan praperadilan tidak secara otomatis menghapuskan atau menggugurkan perkara pokok dugaan TPPU yang sedang diselidiki.






