tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiPopuler
Beranda/Afiliasi

Sanksi Drop Out Mahasiswa FEB USU Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Lidya RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 10.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Drop Out Mahasiswa FEB USU Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan akademis, kali ini menimpa salah satu universitas negeri terbesar di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mahasiswa berinisial CHS, yang menempuh pendidikan di Program Studi Akuntansi, dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan adik kelasnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kampus guna menjaga integritas dan keamanan lingkungan belajar.

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) USU. Berdasarkan keterangan dari Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, laporan pertama mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS diterima oleh pihak Satgas pada tanggal 19 Juli 2026. Setelah laporan awal tersebut masuk, gelombang pengaduan resmi mulai bermunculan. Satgas PPK USU mencatat ada 8 laporan terpisah yang diajukan oleh para korban untuk menuntut keadilan atas tindakan pelaku.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Di sisi lain, informasi yang berkembang di media sosial menyajikan angka korban yang jauh lebih besar. Jagat maya diramaikan oleh kabar viral yang menyebutkan bahwa korban pelecehan yang dilakukan oleh CHS mencapai 66 orang. Rincian dari klaim media sosial tersebut menyatakan bahwa korban terdiri dari 60 mahasiswi dan 6 mahasiswa. Meskipun terdapat perbedaan jumlah antara laporan resmi yang diterima Satgas (8 laporan) dan klaim yang beredar di media sosial (66 korban), pihak universitas tetap memperlakukan kasus ini dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi karena menyangkut keselamatan banyak individu.

Baca Juga

Cara Mengelola Tekanan Bicara di Depan Publik Berdasarkan Pengalaman Pjs Gubernur BI di Forum KSSK

Cara Mengelola Tekanan Bicara di Depan Publik Berdasarkan Pengalaman Pjs Gubernur BI di Forum KSSK

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Satgas PPK USU telah berupaya memberikan ruang bagi terlapor untuk memberikan klarifikasi. Pihak Satgas telah melayangkan undangan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali kepada CHS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, mahasiswa yang bersangkutan memilih untuk mangkir dan tidak menghadiri satu pun dari ketiga sesi pemanggilan tersebut. Ketidakhadiran CHS ini tidak menghentikan proses investigasi yang terus berjalan berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dikumpulkan dari para pelapor.

Dari hasil investigasi mendalam, Satgas PPK USU menemukan bukti-bukti kuat mengenai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh CHS. Pelaku terbukti telah menyampaikan berbagai ujaran yang mendiskriminasi serta melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun gender dari para korbannya. Tidak hanya berhenti pada hinaan fisik, CHS juga kerap melontarkan rayuan serta ucapan yang mengandung nuansa seksual. Korban juga melaporkan bahwa pelaku sering mengirimkan konten bernuansa seksual secara sepihak, meskipun tindakan tersebut telah dilarang keras dan tidak dikehendaki oleh para penerimanya.

Tindakan CHS bahkan melangkah lebih jauh hingga ke ranah kontak fisik. Investigasi membuktikan adanya kontak fisik bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari para korban. Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terdapat pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berlapis, mencakup tindakan fisik langsung hingga pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual tertentu. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya perilaku predator yang sistematis di lingkungan kampus.

Baca Juga

Penyelidikan Kasus Kematian Menantu Panitera PT Medan dengan Senjata Api Polisi

Penyelidikan Kasus Kematian Menantu Panitera PT Medan dengan Senjata Api Polisi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PPK USU segera menyusun laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi. Berkas tersebut resmi diserahkan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan rekomendasi tegas dari Satgas PPK, Rektor USU kemudian menerbitkan surat keputusan resmi mengenai pemberhentian tetap atau drop out terhadap CHS. Dengan terbitnya keputusan ini, CHS secara otomatis kehilangan seluruh statusnya sebagai mahasiswa di universitas tersebut. Dampak hukum dan administratif dari keputusan ini membuat CHS kehilangan semua hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang sebelumnya melekat pada dirinya sebagai mahasiswa USU.

Di samping fokus pada penjatuhan sanksi bagi pelaku, penanganan korban juga menjadi prioritas utama. Sejiak proses penyelidikan dimulai, Satgas PPK USU telah menyediakan layanan pendampingan intensif bagi para korban yang terdampak. Layanan ini mencakup sesi konseling gratis bersama psikolog profesional untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kesehatan mental para korban agar mereka dapat kembali beraktivitas dengan aman di lingkungan kampus.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MedanUniversitas Sumatera UtaraSatgas PPK USUKekerasan SeksualSanksi Akademik

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengelola Tekanan Bicara di Depan Publik Berdasarkan Pengalaman Pjs Gubernur BI di Forum KSSKPenyelidikan Kasus Kematian Menantu Panitera PT Medan dengan Senjata Api PolisiEkspansi Pasar SUV Listrik Premium Melalui Kehadiran Leapmotor C10 di IndonesiaPertumbuhan Simpanan di Bawah Rp 100 Juta dan Cakupan Penjaminan LPS hingga Juni 2026Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Isu Tiga Izin Tambang Baru di Raja AmpatThailand Tawarkan 36 Unit Rantis Amfibi Lapis Baja ATAV untuk Korps Marinir IndonesiaPolisi Usut Video Viral Pembakaran Bendera Merah Putih di BandungLPSK Telaah Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
Afiliasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap