Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan akademis, kali ini menimpa salah satu universitas negeri terbesar di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mahasiswa berinisial CHS, yang menempuh pendidikan di Program Studi Akuntansi, dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan adik kelasnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kampus guna menjaga integritas dan keamanan lingkungan belajar.
Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) USU. Berdasarkan keterangan dari Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, laporan pertama mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS diterima oleh pihak Satgas pada tanggal 19 Juli 2026. Setelah laporan awal tersebut masuk, gelombang pengaduan resmi mulai bermunculan. Satgas PPK USU mencatat ada 8 laporan terpisah yang diajukan oleh para korban untuk menuntut keadilan atas tindakan pelaku.








