tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sanksi Drop Out Mahasiswa FEB USU Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Lidya RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 10.35 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Drop Out Mahasiswa FEB USU Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan akademis, kali ini menimpa salah satu universitas negeri terbesar di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mahasiswa berinisial CHS, yang menempuh pendidikan di Program Studi Akuntansi, dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan adik kelasnya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kampus guna menjaga integritas dan keamanan lingkungan belajar.

Penyelidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) USU. Berdasarkan keterangan dari Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, laporan pertama mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS diterima oleh pihak Satgas pada tanggal 19 Juli 2026. Setelah laporan awal tersebut masuk, gelombang pengaduan resmi mulai bermunculan. Satgas PPK USU mencatat ada 8 laporan terpisah yang diajukan oleh para korban untuk menuntut keadilan atas tindakan pelaku.

Di sisi lain, informasi yang berkembang di media sosial menyajikan angka korban yang jauh lebih besar. Jagat maya diramaikan oleh kabar viral yang menyebutkan bahwa korban pelecehan yang dilakukan oleh CHS mencapai 66 orang. Rincian dari klaim media sosial tersebut menyatakan bahwa korban terdiri dari 60 mahasiswi dan 6 mahasiswa. Meskipun terdapat perbedaan jumlah antara laporan resmi yang diterima Satgas (8 laporan) dan klaim yang beredar di media sosial (66 korban), pihak universitas tetap memperlakukan kasus ini dengan tingkat keseriusan yang sangat tinggi karena menyangkut keselamatan banyak individu.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Satgas PPK USU telah berupaya memberikan ruang bagi terlapor untuk memberikan klarifikasi. Pihak Satgas telah melayangkan undangan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali kepada CHS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, mahasiswa yang bersangkutan memilih untuk mangkir dan tidak menghadiri satu pun dari ketiga sesi pemanggilan tersebut. Ketidakhadiran CHS ini tidak menghentikan proses investigasi yang terus berjalan berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dikumpulkan dari para pelapor.

Dari hasil investigasi mendalam, Satgas PPK USU menemukan bukti-bukti kuat mengenai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh CHS. Pelaku terbukti telah menyampaikan berbagai ujaran yang mendiskriminasi serta melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, maupun gender dari para korbannya. Tidak hanya berhenti pada hinaan fisik, CHS juga kerap melontarkan rayuan serta ucapan yang mengandung nuansa seksual. Korban juga melaporkan bahwa pelaku sering mengirimkan konten bernuansa seksual secara sepihak, meskipun tindakan tersebut telah dilarang keras dan tidak dikehendaki oleh para penerimanya.

Tindakan CHS bahkan melangkah lebih jauh hingga ke ranah kontak fisik. Investigasi membuktikan adanya kontak fisik bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari para korban. Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terdapat pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berlapis, mencakup tindakan fisik langsung hingga pemaksaan untuk melakukan kegiatan seksual tertentu. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya perilaku predator yang sistematis di lingkungan kampus.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PPK USU segera menyusun laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi. Berkas tersebut resmi diserahkan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026. Berdasarkan rekomendasi tegas dari Satgas PPK, Rektor USU kemudian menerbitkan surat keputusan resmi mengenai pemberhentian tetap atau drop out terhadap CHS. Dengan terbitnya keputusan ini, CHS secara otomatis kehilangan seluruh statusnya sebagai mahasiswa di universitas tersebut. Dampak hukum dan administratif dari keputusan ini membuat CHS kehilangan semua hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang sebelumnya melekat pada dirinya sebagai mahasiswa USU.

Di samping fokus pada penjatuhan sanksi bagi pelaku, penanganan korban juga menjadi prioritas utama. Sejiak proses penyelidikan dimulai, Satgas PPK USU telah menyediakan layanan pendampingan intensif bagi para korban yang terdampak. Layanan ini mencakup sesi konseling gratis bersama psikolog profesional untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kesehatan mental para korban agar mereka dapat kembali beraktivitas dengan aman di lingkungan kampus.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MedanUniversitas Sumatera UtaraSatgas PPK USUKekerasan SeksualSanksi Akademik

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap