tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 12.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel 41 unit bangunan liar di kawasan sekitar Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan setelah bangunan-bangunan tanpa izin tersebut dinilai mengokupasi ruang publik dan memicu gangguan aktivitas di area perniagaan tersebut.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menyatakan bahwa proses penyegelan di lapangan telah dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi tahap lanjutan dari prosedur penegakan aturan yang sudah berjalan sebelumnya.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menjalankan seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas telah menerbitkan rangkaian surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para pengelola maupun pemilik bangunan. Penertiban di sekitar Pasar Parung ini juga telah berlangsung secara bertahap selama beberapa bulan ke belakang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak Terhadap Mobilitas dan Aktivitas Pasar

Penertiban kawasan Pasar Parung difokuskan pada bangunan liar serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area terlarang. Keberadaan lapak dan struktur semipermanen yang menjorok hingga ke bahu jalan selama ini kerap memicu penyempitan akses dan mengganggu mobilitas kendaraan warga maupun pengunjung pasar.

Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, penumpukan aktivitas dagang di luar zona resmi dinilai mengganggu ketertiban umum di kawasan sentra ekonomi lokal tersebut. Oleh karena itu, sterilisasi area menjadi prioritas pemerintah daerah guna memulihkan fungsi fasilitas umum.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Batas Waktu Pembongkaran Mandiri

Setelah tindakan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau para pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan mereka secara mandiri. Berdasarkan pantauan otoritas setempat, sejumlah pemilik telah berinisiatif memulai pembongkaran bangunannya sendiri.

Namun, Satpol PP mengingatkan bahwa toleransi pembongkaran mandiri memiliki batasan waktu. Apabila imbauan tersebut diabaikan hingga tenggat waktu yang ditentukan, petugas gabungan bersama instansi terkait akan melakukan eksekusi penertiban secara paksa menggunakan surat perintah pembongkaran resmi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026
  5. 5Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap