Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel 41 unit bangunan liar di kawasan sekitar Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan setelah bangunan-bangunan tanpa izin tersebut dinilai mengokupasi ruang publik dan memicu gangguan aktivitas di area perniagaan tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menyatakan bahwa proses penyegelan di lapangan telah dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penindakan ini menjadi tahap lanjutan dari prosedur penegakan aturan yang sudah berjalan sebelumnya.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menjalankan seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas telah menerbitkan rangkaian surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para pengelola maupun pemilik bangunan. Penertiban di sekitar Pasar Parung ini juga telah berlangsung secara bertahap selama beberapa bulan ke belakang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dampak Terhadap Mobilitas dan Aktivitas Pasar
Penertiban kawasan Pasar Parung difokuskan pada bangunan liar serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area terlarang. Keberadaan lapak dan struktur semipermanen yang menjorok hingga ke bahu jalan selama ini kerap memicu penyempitan akses dan mengganggu mobilitas kendaraan warga maupun pengunjung pasar.
Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, penumpukan aktivitas dagang di luar zona resmi dinilai mengganggu ketertiban umum di kawasan sentra ekonomi lokal tersebut. Oleh karena itu, sterilisasi area menjadi prioritas pemerintah daerah guna memulihkan fungsi fasilitas umum.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Batas Waktu Pembongkaran Mandiri
Setelah tindakan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau para pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan mereka secara mandiri. Berdasarkan pantauan otoritas setempat, sejumlah pemilik telah berinisiatif memulai pembongkaran bangunannya sendiri.
Namun, Satpol PP mengingatkan bahwa toleransi pembongkaran mandiri memiliki batasan waktu. Apabila imbauan tersebut diabaikan hingga tenggat waktu yang ditentukan, petugas gabungan bersama instansi terkait akan melakukan eksekusi penertiban secara paksa menggunakan surat perintah pembongkaran resmi.






