Seekor satwa laut yang diduga kuat merupakan hiu paus ditemukan terdampar di pesisir Pantai Pengeragoan, Banjar Pengeragoan Dauh Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu (12/9). Satwa berukuran besar tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat saat berada di area perairan dangkal sekitar pukul 08.30 WITA.
Berdasarkan hasil pemantauan awal petugas di lokasi kejadian, satwa laut tersebut memperlihatkan karakteristik tubuh yang berukuran besar dan memanjang. Permukaan kulit satwa tampak berwarna gelap dengan pola bintik-bintik putih, disertai sirip punggung yang terlihat jelas di permukaan air. Karakteristik visual fisik tersebut mengindikasikan bahwa satwa yang terdampar adalah spesies hiu paus atau Rhincodon typus.
Kapolsek Pekutatan Kompol Benyamin Nikijuluw menyatakan bahwa identifikasi tersebut saat ini masih bersifat sementara. Kepastian mengenai status serta kondisi satwa masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari para ahli yang memiliki kompetensi di bidang kelautan dan konservasi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penanganan dan Imbauan Petugas
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah pengamanan di sekitar lokasi terdamparnya satwa tersebut. Pengamanan area dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi instansi berwenang dalam melaksanakan proses penanganan sesuai dengan ketentuan dan prosedur konservasi.
Pihak kepolisian juga telah membangun komunikasi dan koordinasi intensif bersama jajaran pemerintah desa setempat serta instansi terkait. Koordinasi ini dilakukan agar tindakan evakuasi maupun penanganan teknis terhadap satwa laut tersebut dapat berjalan secara tepat, aman, dan terpadu.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Selain itu, Kompol Benyamin Nikijuluw mengimbau masyarakat sekitar maupun pengunjung pantai untuk tidak mengambil tindakan sepihak terhadap satwa yang terdampar. Warga diminta untuk tidak menarik, memukul, menaiki, memindahkan, ataupun mengambil bagian tubuh dari hiu paus tersebut demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian satwa.






