Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih berinisial R dan E di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, atas dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan. Keduanya nekat mengakhiri nyawa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut karena panik dan takut persalinan mereka diketahui oleh para tetangga di sekitar tempat tinggal mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat warga setempat menemukan sesosok jenazah bayi di area bangunan roboh di kawasan RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026) siang. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara. Dari serangkaian proses penyelidikan tersebut, petunjuk mengarah kuat kepada keterlibatan pasangan kekasih R dan E. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada hari Rabu (9/9).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat menjalani interogasi oleh pihak kepolisian, R dan E mengakui seluruh perbuatan mereka. Pasangan tersebut menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi tepat setelah E selesai menjalani proses persalinan. Begitu bayi tersebut lahir dan mulai menangis, kedua orang tuanya seketika merasa panik.
Kekhawatiran mereka dipicu oleh kondisi kamar indekos yang berdempetan langsung dengan kamar-kamar milik tetangga. Takut suara tangisan terdengar dan mengundang kecurigaan warga sekitar, pelaku langsung menutup dan membekap mulut bayi yang baru lahir tersebut hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan tersebut membungkus jasad bayi menggunakan selembar selimut. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah kotak kardus, lalu dibungkus kembali dengan karung goni. Jenazah korban kemudian dibawa dan dikuburkan di dalam struktur bangunan kosong tanpa atap yang berada di atas tanah berantakan di sekitar lokasi kejadian.
Atas tindak pidana tersebut, R dan E kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.






