tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sejoli di Tamansari Ditangkap Usai Bunuh Bayi Baru Lahir karena Takut Ketahuan Tetangga

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 08.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sejoli di Tamansari Ditangkap Usai Bunuh Bayi Baru Lahir karena Takut Ketahuan Tetangga
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat kepolisian menangkap sepasang kekasih berinisial R dan E di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, atas dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan. Keduanya nekat mengakhiri nyawa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut karena panik dan takut persalinan mereka diketahui oleh para tetangga di sekitar tempat tinggal mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula saat warga setempat menemukan sesosok jenazah bayi di area bangunan roboh di kawasan RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026) siang. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian perkara. Dari serangkaian proses penyelidikan tersebut, petunjuk mengarah kuat kepada keterlibatan pasangan kekasih R dan E. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada hari Rabu (9/9).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat menjalani interogasi oleh pihak kepolisian, R dan E mengakui seluruh perbuatan mereka. Pasangan tersebut menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi tepat setelah E selesai menjalani proses persalinan. Begitu bayi tersebut lahir dan mulai menangis, kedua orang tuanya seketika merasa panik.

Kekhawatiran mereka dipicu oleh kondisi kamar indekos yang berdempetan langsung dengan kamar-kamar milik tetangga. Takut suara tangisan terdengar dan mengundang kecurigaan warga sekitar, pelaku langsung menutup dan membekap mulut bayi yang baru lahir tersebut hingga korban berhenti bernapas dan meninggal dunia.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan tersebut membungkus jasad bayi menggunakan selembar selimut. Korban selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah kotak kardus, lalu dibungkus kembali dengan karung goni. Jenazah korban kemudian dibawa dan dikuburkan di dalam struktur bangunan kosong tanpa atap yang berada di atas tanah berantakan di sekitar lokasi kejadian.

Atas tindak pidana tersebut, R dan E kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap