tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sekitar 85-90 Persen Area TPSA Ciniru di Kuningan Hangus Terbakar

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.22 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sekitar 85-90 Persen Area TPSA Ciniru di Kuningan Hangus Terbakar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa sekitar 85 hingga 90 persen area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciniru hangus dalam peristiwa kebakaran. Fasilitas penampungan akhir tersebut memiliki total luas area sekitar 5,6 hektare, yang terdiri atas aset milik pemerintah daerah serta sebagian tanah milik desa di Kabupaten Kuningan.

Besaran persentase luasan area yang hangus tersebut merupakan angka perkiraan yang dihitung berdasarkan kondisi timbunan sampah yang terdampak oleh kobaran api. Walaupun persentase luasan telah diperkirakan, kedalaman bagian timbunan sampah yang terbakar di lokasi tersebut masih belum dapat dipastikan. Titik api ditemukan membakar bagian bawah tumpukan sampah, khususnya pada tumpukan sampah kering yang sudah lama berada di lokasi TPSA dan belum sempat tertutup oleh tanah.

Mengenai faktor yang menyulut terjadinya kebakaran, pihak berwenang belum mengidentifikasi sumber penyebabnya. Usep dari pihak DLH Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihak instansi menegaskan tidak ingin langsung menuduh atau menyalahkan masyarakat sekitar terkait insiden kebakaran ini.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Insiden kebakaran di area TPSA Ciniru ini tercatat bukan pertama kali terjadi. Fasilitas pembuangan sampah ini pernah mengalami peristiwa kebakaran serupa pada sekitar tahun 2018 yang lalu. Pada periode tahun 2018 tersebut, volume muatan sampah yang ditampung di TPSA Ciniru belum sebanyak kondisi timbunan sampah yang ada saat ini.

Secara teknis penanganan, operasional pengelolaan sampah di TPSA Ciniru dirancang menggunakan konsep sanitary landfill, yang dilengkapi dengan sarana pengolahan air lindi dan jaringan pipa gas. Namun, peristiwa kebakaran yang melanda area pembuangan akhir ini turut menyebabkan jaringan pipa gas di TPSA Ciniru mengalami kerusakan akibat ikut terdampak panas dan api.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Hingga saat ini, TPSA Ciniru menerima pasokan sampah dengan rata-rata mencapai sekitar 200 ton sampah per hari dari operasional layanan pengangkutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meskipun demikian, jangkauan layanan pengangkutan sampah tersebut belum mencakup seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan, karena pihak DLH tercatat baru melayani sekitar 114 desa dan kelurahan.

Menanggapi kondisi timbunan sampah dan keberlangsungan fasilitas tersebut, DLH Kabupaten Kuningan memiliki rencana ke depan untuk mendorong sistem pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Tidak hanya itu, DLH Kabupaten Kuningan juga mengkaji kemungkinan untuk mengolah timbunan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) maupun produk turunan lainnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kabupaten KuninganKebakaran

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap