Pemerintah daerah di kawasan Banten mengambil langkah cepat guna melindungi siswa dari dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Dinas pendidikan di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang memutuskan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung mulai Senin, 7 September 2026.
Di Kota Cilegon, kebijakan belajar dari rumah tersebut menyasar seluruh jenjang sekolah di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik berstatus negeri maupun swasta.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengonfirmasi bahwa sebelumnya proses pembelajaran masih berlangsung secara tatap muka. Namun, menyusul perkembangan erupsi dan potensi bahaya abu vulkanik, opsi PJJ akhirnya diberlakukan secara menyeluruh.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindikbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mulai hari Senin, tanggal 7 September," ujar Heni pada Minggu (6/9/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan PJJ di Cilegon akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan atau hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya.
Langkah antisipasi serupa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang menetapkan pelaksanaan PJJ selama tiga hari ke depan bagi para pelajar di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar daring tersebut berlaku efektif pada rentang waktu 7 hingga 9 September 2026. Kendati demikian, durasi pelaksanaan PJJ di Pandeglang dapat disesuaikan kembali sewaktu-waktu tergantung situasi di sekitar gunung berapi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

"Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut atau dihentikan atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi," jelas Sutoto melalui keterangan tertulisnya.
Langkah pembatasan aktivitas luar ruangan ini difokuskan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan partikel abu vulkanik selama masa erupsi aktif berlangsung.






