Sengketa kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, memicu kekhawatiran para wali murid. Perselisihan antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini sebelumnya sempat berujung pada aksi saling dorong dan mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Para orang tua murid meminta kedua pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menghentikan seluruh bentuk gesekan fisik di lingkungan sekolah. Peristiwa kontak fisik tercatat pernah terjadi pada 4 Juni dan 22 Agustus. Pada insiden 4 Juni, kericuhan berlangsung saat siswa SDIP tengah menempuh ujian, di mana kedatangan massa dalam jumlah besar memicu aksi saling dorong hingga merobohkan pagar sekolah.
Kesepakatan Jaminan Keamanan Belajar
Menindaklanjuti ketegangan tersebut, pertemuan bersama digelar pada Senin (24/8) yang mempertemukan pihak orang tua murid, pengurus YSH, dan YSH bentukan UIN Jakarta. Forum tersebut mencapai titik temu berupa kesepakatan bersama untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa gangguan, serta memastikan tidak ada lagi tindakan melanggar hukum di area pendidikan tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Orang tua berharap komitmen ini dipatuhi sepenuhnya agar stabilitas psikologis dan keselamatan peserta didik tidak menjadi korban dari persoalan sengketa kelembagaan yang belum tuntas.
Dasar Penataan Aset Versi UIN Jakarta
Dari sudut pandang kampus, pihak UIN Jakarta menyatakan bahwa langkah yang diambil di TKIP dan SDIP Pamulang merupakan bagian dari penataan aset dan integrasi satuan pendidikan berdasarkan mandat regulasi keuangan negara.
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa penataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 2 huruf i beleid tersebut, cakupan keuangan negara mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh melalui pemanfaatan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sejalan dengan itu, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa penataan dan tata kelola aset di lingkungan kampus merupakan kewajiban konstitusional institusi. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan UIN Jakarta dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Agama.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi, turut menambahkan bahwa fokus utama dalam seluruh tahapan penataan aset ini adalah memastikan hak serta keberlangsungan pendidikan para murid tetap terlindungi sepenuhnya.






