tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Sengketa TKIP-SDIP Pamulang, Ortu Siswa Minta YSH dan UIN Tak Konflik Fisik

Andi SompaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 18.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengketa TKIP-SDIP Pamulang, Ortu Siswa Minta YSH dan UIN Tak Konflik Fisik
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sengketa kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, memicu kekhawatiran para wali murid. Perselisihan antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini sebelumnya sempat berujung pada aksi saling dorong dan mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Para orang tua murid meminta kedua pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan menghentikan seluruh bentuk gesekan fisik di lingkungan sekolah. Peristiwa kontak fisik tercatat pernah terjadi pada 4 Juni dan 22 Agustus. Pada insiden 4 Juni, kericuhan berlangsung saat siswa SDIP tengah menempuh ujian, di mana kedatangan massa dalam jumlah besar memicu aksi saling dorong hingga merobohkan pagar sekolah.

Kesepakatan Jaminan Keamanan Belajar

Menindaklanjuti ketegangan tersebut, pertemuan bersama digelar pada Senin (24/8) yang mempertemukan pihak orang tua murid, pengurus YSH, dan YSH bentukan UIN Jakarta. Forum tersebut mencapai titik temu berupa kesepakatan bersama untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa gangguan, serta memastikan tidak ada lagi tindakan melanggar hukum di area pendidikan tersebut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Orang tua berharap komitmen ini dipatuhi sepenuhnya agar stabilitas psikologis dan keselamatan peserta didik tidak menjadi korban dari persoalan sengketa kelembagaan yang belum tuntas.

Dasar Penataan Aset Versi UIN Jakarta

Dari sudut pandang kampus, pihak UIN Jakarta menyatakan bahwa langkah yang diambil di TKIP dan SDIP Pamulang merupakan bagian dari penataan aset dan integrasi satuan pendidikan berdasarkan mandat regulasi keuangan negara.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa penataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 2 huruf i beleid tersebut, cakupan keuangan negara mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh melalui pemanfaatan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sejalan dengan itu, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa penataan dan tata kelola aset di lingkungan kampus merupakan kewajiban konstitusional institusi. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan UIN Jakarta dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Agama.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi, turut menambahkan bahwa fokus utama dalam seluruh tahapan penataan aset ini adalah memastikan hak serta keberlangsungan pendidikan para murid tetap terlindungi sepenuhnya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap