Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) resmi menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Peristiwa kekerasan oleh senior tersebut juga melukai dua anggota TNI AU lainnya.
Keempat prajurit yang telah berstatus tersangka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Seluruh tersangka merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lingkungan kedinasan.
Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga orang prajurit yang menjadi korban. Serda Ahmad, yang bertugas sebagai Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU, menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya yang turut mengalami penganiayaan adalah Serda ZN dan Serda RP.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden penganiayaan berlangsung pada Rabu (9/9) sekitar pukul 21.05 WIB. Tindak kekerasan ini terjadi di Mess Galaksi, fasilitas mess Dispsi AU yang berlokasi di Jalan Kopatdara, kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kabar duka ini sempat diwarnai informasi yang simpang siur saat pertama kali diterima oleh pihak keluarga. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa ia sempat dihubungi pada pukul 04.00 WIB dan diberitahu bahwa putranya meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun, rekan korban yang lain kemudian mengonfirmasi bahwa Serda Ahmad meninggal setelah dianiaya oleh seniornya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Toni memastikan kondisi fisik anak pertamanya tersebut melalui kiriman file foto yang diterimanya. Dari dokumentasi tersebut, tampak sejumlah luka fisik yang dialami korban, terutama pada area wajah di bagian dagu serta luka pada bagian dada.
Hingga Kamis (10/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB, jenazah Serda Ahmad masih dalam perjalanan dan belum tiba di rumah duka yang berlokasi di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Proses hukum terhadap keempat prajurit yang menjadi tersangka saat ini terus ditangani oleh pihak berwenang di lingkungan TNI AU.






