Proyeksi mengenai kontribusi Danantara Indonesia senilai Rp 120 triliun tengah menjadi sorotan sebagai potensi tambahan penerimaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meski angka tersebut ramai diperbincangkan, nominal Rp 120 triliun pada saat ini belum berstatus final sebagai dana yang secara pasti akan masuk ke kas negara.
Secara hukum, penyetoran keuntungan dari Danantara ke kas negara harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan Pembagian Laba dan Cadangan Risiko
Berdasarkan Pasal 3H UU BUMN, keuntungan yang diperoleh Danantara tidak serta-merta seluruhnya dialihkan menjadi setoran penerimaan negara. Pembagian keuntungan kepada negara baru dapat ditetapkan setelah memperhitungkan sejumlah pos cadangan keuangan internal lembaga.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sebagian keuntungan ditetapkan sebagai bagian laba untuk negara hanya setelah memperhitungkan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Langkah ini memastikan stabilitas dan keberlanjutan permodalan sebelum pembagian laba dilakukan.
Sebagai payung hukum pelaksana teknis, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025 turut mengatur tata kelola distribusi laba Danantara. Dalam ketentuan tersebut, laba Danantara secara rinci dialokasikan untuk pos cadangan wajib, laba ditahan, serta setoran kepada kas negara.
Penetapan Melalui Keputusan Presiden
Selain melalui pertimbangan pencadangan risiko dan permodalan, penentuan pembagian laba kepada negara juga melibatkan wewenang pimpinan tertinggi negara. Mekanisme pembagian laba Danantara kepada negara dapat ditetapkan oleh Presiden.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Adapun rincian besaran pasti dari laba yang akan disetorkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan belum adanya penetapan resmi terkait besaran dividen atau setoran laba tersebut, nominal yang beredar saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, angka Rp 120 triliun untuk saat ini lebih tepat dimaknai sebagai angka potensi penerimaan negara. Kepastian mengenai berapa nominal yang benar-benar akan masuk ke kas APBN 2026 masih harus melewati mekanisme perundang-undangan dan menunggu Keputusan Presiden yang akan ditetapkan.






