Kawasan Gunung Putri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini diguncang oleh aksi pencurian spesialis rumah ibadah. Seorang pria berinisial R ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti membobol empat kotak amal di beberapa masjid dan mushola di wilayah tersebut. Aksi kejahatan ini menyasar tempat ibadah yang sedang dalam kondisi lengang, memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan fisik yang ada di lokasi kejadian. Penangkapan residivis ini mengungkap bagaimana kerentanan fasilitas umum di lingkungan pemukiman sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk mendanai kebutuhan hidup mereka sendiri.
Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh R tergolong klasik namun efektif karena memanfaatkan kelengahan pengurus tempat ibadah. Pelaku secara aktif mencari atau melakukan patroli untuk menemukan masjid atau mushola yang kondisinya sepi dan tidak terkunci. Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang di sekitar lokasi, R masuk ke dalam rumah ibadah untuk mengambil kotak amal. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membekali diri dengan peralatan sederhana. Pihak kepolisian menyita sebuah obeng yang digunakan oleh R sebagai alat utama untuk merusak kunci atau membobol kotak amal tersebut. Selain obeng, polisi juga mengamankan pakaian, jaket, tas yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai hasil kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, aksi terakhir pelaku teridentifikasi dilakukan di Desa Karanggan pada tanggal 23 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan aksi berikutnya di Desa Cikeas Udik pada tanggal 2 Agustus 2026. Latar belakang R sebagai residivis juga menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan berulang ini. Sebelum terjerat kasus pencurian kotak amal di Gunung Putri, R sudah pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus hukum lain. Ia sebelumnya diproses secara hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana penipuan. Dalam kasus penipuan terdahulu tersebut, R menggunakan modus menyamar sebagai Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat (TNI AD) gadungan untuk meyakinkan para korbannya dalam urusan pengurusan sertifikat tanah. Rekam jejak ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan untuk melakukan berbagai tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang secara instan.








