Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda pelaksanaan persidangan perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal oleh publik dengan sapaan Dokter Tifa. Agenda pembacaan surat dakwaan baru dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, resmi digeser menjadi Kamis, 13 Agustus 2026. Kepastian penundaan jadwal persidangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, saat memberikan konfirmasi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Alasan utama di balik keputusan penundaan ini adalah karena Hakim Ketua Majelis yang memimpin persidangan berhalangan hadir akibat harus mengikuti agenda ujian kedinasan.
Penundaan ini membuat jadwal persidangan bergeser tepat satu pekan dari rencana semula. Proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini sendiri merupakan kelanjutan dari pelimpahan kembali berkas perkara yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara perbaikan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Juli 2026, dengan nomor registrasi perkara yang tercatat resmi yaitu 354/Pid.B/2026/PN Jaktim. Langkah pelimpahan ulang ini menandai dimulainya kembali tahapan persidangan dari awal setelah melalui dinamika hukum pada persidangan sebelumnya.








