Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pengusaha Tan Kian. Fakta persidangan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8).
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Dalam proses pengusutan kasus, penyidik telah mengantongi keterangan sejumlah saksi mengenai adanya jalinan komunikasi dan hubungan antara Febrie dengan pihak-pihak yang berperkara. Keterangan dari Tan Kian terkait penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura tersebut didapatkan penyidik sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penyidik menyodorkan serangkaian bukti yang saling bersesuaian ke hadapan persidangan. Bukti tersebut meliputi kesaksian mengenai permintaan uang, keterangan penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta lampiran surat, dokumen, data transaksi, dan rekaman komunikasi. Hakim menilai rangkaian petunjuk tersebut telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, Hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan memiliki batasan hukum yang jelas. Sidang ini hanya berwenang menguji aspek formil dan legalitas tindakan aparat penegak hukum, mulai dari keabsahan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka. Pembuktian materiil mengenai benar atau tidaknya peristiwa penyerahan uang tersebut merupakan wewenang persidangan pokok perkara pidana.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim turut mementahkan sejumlah dalil keberatan yang diajukan pihak pemohon. Mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan secara hukum tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, Febrie dinilai tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor surat perintah penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek sasaran atau menyalahi izin yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.






