tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian

Lidya RumbayanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 21.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari pengusaha Tan Kian. Fakta persidangan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8).

Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi di PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Dalam proses pengusutan kasus, penyidik telah mengantongi keterangan sejumlah saksi mengenai adanya jalinan komunikasi dan hubungan antara Febrie dengan pihak-pihak yang berperkara. Keterangan dari Tan Kian terkait penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura tersebut didapatkan penyidik sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penyidik menyodorkan serangkaian bukti yang saling bersesuaian ke hadapan persidangan. Bukti tersebut meliputi kesaksian mengenai permintaan uang, keterangan penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta lampiran surat, dokumen, data transaksi, dan rekaman komunikasi. Hakim menilai rangkaian petunjuk tersebut telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Meski demikian, Hakim Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan memiliki batasan hukum yang jelas. Sidang ini hanya berwenang menguji aspek formil dan legalitas tindakan aparat penegak hukum, mulai dari keabsahan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka. Pembuktian materiil mengenai benar atau tidaknya peristiwa penyerahan uang tersebut merupakan wewenang persidangan pokok perkara pidana.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim turut mementahkan sejumlah dalil keberatan yang diajukan pihak pemohon. Mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan secara hukum tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Selain itu, Febrie dinilai tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor surat perintah penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek sasaran atau menyalahi izin yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanFebrie AdriansyahTan KianPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap