Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan material vulkanik selama puluhan jam tidak hanya melumpuhkan jalur penerbangan, tetapi juga berimbas langsung pada agenda peradilan di tanah air. Sebaran abu vulkanik ke lima provinsi membuat sejumlah jadwal sidang penting terpaksa ditunda lantaran majelis hakim tertahan akibat pembatalan penerbangan.
Erupsi tersebut tercatat bermula pada Jumat (4/6) pukul 23.07 WIB dan berlangsung terus-menerus selama 25 jam. Abu vulkanik bergerak melintasi wilayah Jakarta, Banten, Lampung, hingga beberapa kawasan di Jawa Barat, memaksa penutupan bandara dan pembatalan massal moda transportasi udara.
Sidang Vonis Ade Kuswara di Bandung Dijadwal Ulang
Penundaan pertama dialami persidangan kasus dugaan suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Sidang pembacaan putusan yang sedianya berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung tidak dapat terlaksana sesuai rencana.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga tanggal 14 atau selama satu pekan ke depan karena salah satu hakim anggota terhalang penerbangannya menuju Bandung akibat penutupan bandara. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Hakim Tunggal Terjebak Pembatalan Penerbangan di Jakarta Selatan
Imbas serupa menimpa agenda sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pemanggilan pemohon dan termohon bernomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut batal digelar pada jadwal semula pukul 08.30 WIB.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengonfirmasi bahwa hakim tunggal I Ketut Darpawan berada dalam kondisi force majeure. Pembatalan seluruh penerbangan sejak pagi hari membuatnya tidak dapat tiba di Jakarta tepat waktu dan terpaksa melanjutkan perjalanan alternatif via jalur laut serta darat.
Gugatan praperadilan kelima ini menyusul rangkaian proses hukum Roy Suryo sebelumnya, di mana permohonan pertamanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan sempat dikabulkan sebagian, sebelum akhirnya ia kalah pada tiga permohonan praperadilan berikutnya.






