tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Pun Tertunda karena Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ance ManoppoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 09.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Pun Tertunda karena Abu Vulkanik Anak Krakatau
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan material vulkanik selama puluhan jam tidak hanya melumpuhkan jalur penerbangan, tetapi juga berimbas langsung pada agenda peradilan di tanah air. Sebaran abu vulkanik ke lima provinsi membuat sejumlah jadwal sidang penting terpaksa ditunda lantaran majelis hakim tertahan akibat pembatalan penerbangan.

Erupsi tersebut tercatat bermula pada Jumat (4/6) pukul 23.07 WIB dan berlangsung terus-menerus selama 25 jam. Abu vulkanik bergerak melintasi wilayah Jakarta, Banten, Lampung, hingga beberapa kawasan di Jawa Barat, memaksa penutupan bandara dan pembatalan massal moda transportasi udara.

Sidang Vonis Ade Kuswara di Bandung Dijadwal Ulang

Penundaan pertama dialami persidangan kasus dugaan suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Sidang pembacaan putusan yang sedianya berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung tidak dapat terlaksana sesuai rencana.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga tanggal 14 atau selama satu pekan ke depan karena salah satu hakim anggota terhalang penerbangannya menuju Bandung akibat penutupan bandara. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Hakim Tunggal Terjebak Pembatalan Penerbangan di Jakarta Selatan

Imbas serupa menimpa agenda sidang praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pemanggilan pemohon dan termohon bernomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut batal digelar pada jadwal semula pukul 08.30 WIB.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengonfirmasi bahwa hakim tunggal I Ketut Darpawan berada dalam kondisi force majeure. Pembatalan seluruh penerbangan sejak pagi hari membuatnya tidak dapat tiba di Jakarta tepat waktu dan terpaksa melanjutkan perjalanan alternatif via jalur laut serta darat.

Gugatan praperadilan kelima ini menyusul rangkaian proses hukum Roy Suryo sebelumnya, di mana permohonan pertamanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan sempat dikabulkan sebagian, sebelum akhirnya ia kalah pada tiga permohonan praperadilan berikutnya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap