Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan membongkar sindikat perjudian daring yang memanfaatkan fitur interaksi media sosial untuk menjaring pemain. Jaringan ini diketahui menggunakan metode penyebaran tautan liar melalui kolom komentar di Instagram, dengan akumulasi perputaran omzet mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau setara dengan Rp 90 miliar per tahun dari dua klaster perkara.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Laporan tersebut menyoroti lonjakan aktivitas komentar spam bermuatan ajakan taruhan di berbagai unggahan publik media sosial.
Modus Pengalihan Situs dan Jaringan Luar Negeri
Dari hasil penelusuran patroli siber, sindikat tersebut memanfaatkan skema pengalihan alamat situs web (URL redirect). Pada temuan Juni 2026, akun-akun bot dan komentar spam menyebarkan alamat situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14 yang secara otomatis mengarahkan pengunjung ke laman utama perjudian bernama PUSATJP68.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pola serupa kembali ditemukan penyidik pada Juli 2026. Tautan dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 disebarkan secara masif di kolom komentar Instagram untuk mengarahkan pengguna ke situs JARIBOS. Kedua situs tujuan utama tersebut menyediakan berbagai permainan judi daring, mulai dari slot, kasino daring, hingga taruhan sepak bola.
Berdasarkan hasil investigasi teknis, pusat kendali serta manajemen operasional dari seluruh situs web yang teridentifikasi berada di luar negeri.
Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dari dua klaster laporan polisi, masing-masing berinisial TRN, TP, CR, AR, FJC, dan IR. Selain keenam tersangka yang telah ditahan, penyidik memasukkan tujuh orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam proses penindakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti operasional perbankan dan lintas batas. Barang bukti yang disita meliputi 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, dokumen kartu izin kerja asing di Kamboja, serta uang tunai sejumlah Rp 83,1 juta. Guna memutus arus transaksi keuangan sindikat, penyidik turut memblokir 42 rekening bank yang terhubung langsung dengan aktivitas perjudian tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait transaksi elektronik dan perjudian tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.






