tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Sindikat Judol Promosi Lewat Spam Komentar di IG Raup Rp 7,5 M per Bulan

Lidya RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.01 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sindikat Judol Promosi Lewat Spam Komentar di IG Raup Rp 7,5 M per Bulan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan membongkar sindikat perjudian daring yang memanfaatkan fitur interaksi media sosial untuk menjaring pemain. Jaringan ini diketahui menggunakan metode penyebaran tautan liar melalui kolom komentar di Instagram, dengan akumulasi perputaran omzet mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau setara dengan Rp 90 miliar per tahun dari dua klaster perkara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Laporan tersebut menyoroti lonjakan aktivitas komentar spam bermuatan ajakan taruhan di berbagai unggahan publik media sosial.

Modus Pengalihan Situs dan Jaringan Luar Negeri

Dari hasil penelusuran patroli siber, sindikat tersebut memanfaatkan skema pengalihan alamat situs web (URL redirect). Pada temuan Juni 2026, akun-akun bot dan komentar spam menyebarkan alamat situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14 yang secara otomatis mengarahkan pengunjung ke laman utama perjudian bernama PUSATJP68.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pola serupa kembali ditemukan penyidik pada Juli 2026. Tautan dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 disebarkan secara masif di kolom komentar Instagram untuk mengarahkan pengguna ke situs JARIBOS. Kedua situs tujuan utama tersebut menyediakan berbagai permainan judi daring, mulai dari slot, kasino daring, hingga taruhan sepak bola.

Berdasarkan hasil investigasi teknis, pusat kendali serta manajemen operasional dari seluruh situs web yang teridentifikasi berada di luar negeri.

Penangkapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dari dua klaster laporan polisi, masing-masing berinisial TRN, TP, CR, AR, FJC, dan IR. Selain keenam tersangka yang telah ditahan, penyidik memasukkan tujuh orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam proses penindakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti operasional perbankan dan lintas batas. Barang bukti yang disita meliputi 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, dokumen kartu izin kerja asing di Kamboja, serta uang tunai sejumlah Rp 83,1 juta. Guna memutus arus transaksi keuangan sindikat, penyidik turut memblokir 42 rekening bank yang terhubung langsung dengan aktivitas perjudian tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait transaksi elektronik dan perjudian tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

judi onlineBareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap