Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara. Jaringan ini memanfaatkan skema pemalsuan surat elektronik bisnis (business email compromise) yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai US$350.325,20 atau sekitar Rp6,22 miliar.
Sebelum terbongkar, sindikat tersebut beroperasi secara terselubung dengan menyusup ke dalam transaksi bisnis pengadaan perangkat keras komputer (hardware) antara perusahaan di Amerika Serikat dan mitranya. Pelaku mengecoh pihak pembeli dengan membuat alamat email tiruan yang sangat identik dengan akun resmi rekan bisnis korban. Korban yang teperdaya kemudian mengirimkan pembayaran internasional ke rekening bank penampung yang telah dipersiapkan di Indonesia.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Struktur Peran Sindikat Lintas Negara
Penyelidikan gabungan memetakan pembagian tugas yang terorganisasi di balik skema penipuan ini:
- LPK: Bertugas merekrut orang-orang yang bersedia dijadikan direktur fiktif guna mendirikan perseroan terbatas (PT) bodong.
- LJ: Berperan menginstruksikan penyiapan dokumen akta pendirian badan usaha sekaligus pembukaan rekening bank yang difungsikan sebagai penampung aliran dana.
- CW: Berada di Tiongkok dan bertindak sebagai eksekutor teknis yang meretas komunikasi email serta berkorespondensi langsung untuk mengelabui korban.
Proses Hukum dan Pemulihan Aset
Setelah rantai transaksi berhasil dipetakan, para tersangka kini menghadapi proses hukum pidana. Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jerat pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

PPATK terus melanjutkan analisis aliran transaksi keuangan mencurigakan guna mendukung optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) milik korban, sekaligus memperkuat pengawasan integritas sistem keuangan domestik dari celah kejahatan finansial internasional.






