tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000

Andi SompaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 17.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara. Jaringan ini memanfaatkan skema pemalsuan surat elektronik bisnis (business email compromise) yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai US$350.325,20 atau sekitar Rp6,22 miliar.

Sebelum terbongkar, sindikat tersebut beroperasi secara terselubung dengan menyusup ke dalam transaksi bisnis pengadaan perangkat keras komputer (hardware) antara perusahaan di Amerika Serikat dan mitranya. Pelaku mengecoh pihak pembeli dengan membuat alamat email tiruan yang sangat identik dengan akun resmi rekan bisnis korban. Korban yang teperdaya kemudian mengirimkan pembayaran internasional ke rekening bank penampung yang telah dipersiapkan di Indonesia.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Struktur Peran Sindikat Lintas Negara

Penyelidikan gabungan memetakan pembagian tugas yang terorganisasi di balik skema penipuan ini:

  • LPK: Bertugas merekrut orang-orang yang bersedia dijadikan direktur fiktif guna mendirikan perseroan terbatas (PT) bodong.
  • LJ: Berperan menginstruksikan penyiapan dokumen akta pendirian badan usaha sekaligus pembukaan rekening bank yang difungsikan sebagai penampung aliran dana.
  • CW: Berada di Tiongkok dan bertindak sebagai eksekutor teknis yang meretas komunikasi email serta berkorespondensi langsung untuk mengelabui korban.

Proses Hukum dan Pemulihan Aset

Setelah rantai transaksi berhasil dipetakan, para tersangka kini menghadapi proses hukum pidana. Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jerat pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

PPATK terus melanjutkan analisis aliran transaksi keuangan mencurigakan guna mendukung optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) milik korban, sekaligus memperkuat pengawasan integritas sistem keuangan domestik dari celah kejahatan finansial internasional.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap