Peredaran uang palsu kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan sistem keuangan. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah yang diketahui telah dua kali memproduksi uang palsu. Sindikat ini membagi alur kerjanya secara terorganisasi, mulai dari penyediaan modal, perancangan, pencetakan, hingga distribusi lembaran uang palsu ke peredaran.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum menemukan bahwa sindikat ini telah mencetak belasan ribu lembar uang palsu. Namun, tidak semua hasil cetakan dapat diedarkan karena sejumlah lembaran mengalami kegagalan teknis saat diproduksi.
Hasil Produksi dan Distribusi Uang Palsu
Dari total proses produksi yang dilakukan sindikat pada cetakan pertama, tercatat sebanyak 12.000 lembar uang palsu berhasil dicetak. Dari jumlah 12.000 lembar tersebut, sebanyak 8.000 lembar di antaranya berhasil diedarkan ke berbagai pihak.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu yang berhasil diedarkan tersebut dijual oleh sindikat dengan harga total mencapai Rp 225 juta.
Sementara itu, sisa 4.000 lembar uang palsu lainnya dinyatakan sebagai produk yang cacat produksi. Kategori cacat produksi tersebut disematkan karena fisik lembaran uang yang dihasilkan dinilai tidak sempurna dan tidak mirip dengan uang rupiah asli, sehingga tidak dapat diedarkan oleh komplotan ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lokasi Operasional dan Mesin Cetak di Dua TKP
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sindikat pemalsuan uang ini membagi aktivitas produksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) lintas provinsi:
- TKP 1 berlokasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Lokasi ini menjadi tempat awal sindikat melakukan proses pencetakan uang palsu sebanyak dua kali, termasuk cetakan pertama sejumlah 12.000 lembar.
- TKP 2 berlokasi di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Timur. Lokasi ini disiapkan sebagai fasilitas untuk menjalankan fase produksi berikutnya.
Di TKP kedua yang berada di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pihak kepolisian menyita sebuah mesin percetakan berukuran panjang yang menyerupai bentuk kereta api. Mesin cetak berukuran besar tersebut dipersiapkan secara khusus oleh sindikat untuk memproduksi uang palsu pada gelombang berikutnya (next product).
Awal Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Pengungkapan praktik kejahatan lintas daerah ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Warga melaporkan adanya indikasi peredaran uang palsu di kawasan Stasiun Jakarta Kota pada bulan Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Metro Jakarta Barat bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil membongkar mata rantai sindikat sampai ke lokasi percetakannya di daerah. Dari serangkaian tindakan penegakan hukum di lapangan, polisi menyita total 40 item barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin-mesin pencetak uang palsu dan sebanyak 15.610 lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000.
Penangkapan dan Pembagian Peran Para Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap sebanyak 11 orang tersangka. Komplotan ini menjalankan aksinya dengan pembagian tugas dan peran yang spesifik untuk melancarkan proses pembuatan hingga penjualan uang tiruan tersebut.
Beberapa identitas dan peran tersangka yang diidentifikasi dalam struktur jaringan ini antara lain:
- Tersangka S: Berperan sebagai pemodal, pendana, sekaligus pihak penyuplai operasional.
- Tersangka N: Bertanggung jawab dalam proses pencetakan dan tahap penyelesaian (finishing).
- Tersangka MK alias J: Berperan dalam merancang desain lembaran uang dan melakukan pengikatan uang.
- Tersangka R: Berperan membantu proses perancangan desain uang palsu.
- Tersangka W: Bertugas melakukan proses pelubangan pada lembaran uang.
- Tersangka HW: Berperan sebagai pihak penyimpan sekaligus pengedar uang palsu.
Selain para pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya dalam jaringan ini, yaitu Tersangka AH, Tersangka K, Tersangka ARP, Tersangka GM, dan Tersangka SP. Penangkapan terhadap seluruh tersangka menghentikan rencana produksi berikutnya yang telah dirancang oleh sindikat tersebut.






