Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah memperkuat ekosistem penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui skema baru ini, alur penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik akan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam Criminal Justice System (CJS).
Integrasi tersebut menghubungkan tiga pilar utama penegakan hukum lalu lintas: penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, serta pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan. Penguatan sistem ini dirancang agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, serta memberi kepastian layanan dan kemudahan pemantauan bagi masyarakat.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa keterpaduan sistem ini memerlukan kerja sama erat antarlembaga penegak hukum. Keterlibatan Kejaksaan dan Mahkamah Agung menjadi kunci dalam menyelaraskan setiap tahapan perkara.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu," ujar Made Agus dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Pemantauan Dashboard Tunggal dan Jalur Pembayaran Resmi
Salah satu pilar pembaruan yang disiapkan adalah penyediaan dashboard bersama. Melalui platform ini, lembaga-lembaga terkait dapat memantau data penindakan, putusan pengadilan, hingga status penyelesaian denda dalam satu sistem terpusat. Progres penanganan perkara dapat dimonitor secara langsung tanpa harus menunggu pengiriman data atau pertukaran dokumen fisik secara manual.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada sisi finansial, Korlantas mendorong sistem pembayaran denda yang terhubung langsung dengan kanal penerimaan negara melalui perbankan resmi. Integrasi ini membuat setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri secara akurat.
Mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah potensi dana mengendap akibat proses administrasi yang terpisah antar-instansi, sekaligus memberikan kepastian instan bagi pelanggar mengenai status pelunasan denda mereka. Bersamaan dengan penguatan teknologi, Korlantas juga mendorong sertifikasi kompetensi bagi petugas yang mengoperasikan sistem penegakan hukum elektronik di lapangan.






