tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung

Wahyu SuryaniDiterbitkan 17 Sep 2026 - 01.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah memperkuat ekosistem penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui skema baru ini, alur penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik akan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam Criminal Justice System (CJS).

Integrasi tersebut menghubungkan tiga pilar utama penegakan hukum lalu lintas: penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, serta pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan. Penguatan sistem ini dirancang agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, serta memberi kepastian layanan dan kemudahan pemantauan bagi masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa keterpaduan sistem ini memerlukan kerja sama erat antarlembaga penegak hukum. Keterlibatan Kejaksaan dan Mahkamah Agung menjadi kunci dalam menyelaraskan setiap tahapan perkara.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu," ujar Made Agus dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Pemantauan Dashboard Tunggal dan Jalur Pembayaran Resmi

Salah satu pilar pembaruan yang disiapkan adalah penyediaan dashboard bersama. Melalui platform ini, lembaga-lembaga terkait dapat memantau data penindakan, putusan pengadilan, hingga status penyelesaian denda dalam satu sistem terpusat. Progres penanganan perkara dapat dimonitor secara langsung tanpa harus menunggu pengiriman data atau pertukaran dokumen fisik secara manual.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada sisi finansial, Korlantas mendorong sistem pembayaran denda yang terhubung langsung dengan kanal penerimaan negara melalui perbankan resmi. Integrasi ini membuat setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri secara akurat.

Mekanisme tersebut dirancang untuk mencegah potensi dana mengendap akibat proses administrasi yang terpisah antar-instansi, sekaligus memberikan kepastian instan bagi pelanggar mengenai status pelunasan denda mereka. Bersamaan dengan penguatan teknologi, Korlantas juga mendorong sertifikasi kompetensi bagi petugas yang mengoperasikan sistem penegakan hukum elektronik di lapangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korlantas PolriETLE

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap