tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Digital

Sistem Pembayaran Contactless EMV MRT Jakarta

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sistem Pembayaran Contactless EMV MRT Jakarta
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sistem pembayaran transportasi publik di Indonesia terus mengalami evolusi digital untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan mobilitas masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan infrastruktur pembayaran berbasis standar global Europay, Mastercard, Visa (EMV) untuk kartu nirsentuh di layanan MRT Jakarta. Diluncurkan secara resmi pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sistem ini menjadikan MRT Jakarta sebagai moda transportasi publik pertama di Indonesia yang mengadopsi standar pembayaran global tersebut. Teknologi ini sebelumnya telah diterapkan di lebih dari 150 kota metropolitan di seluruh dunia, termasuk Singapura, Tokyo, London, Hong Kong, Bangkok, New York City, Beijing, dan Shanghai. Transformasi ini didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih praktis, aman, dan terintegrasi bagi pengguna transportasi publik.

Standar EMV yang merupakan singkatan dari Europay, Mastercard, dan Visa adalah standar teknologi pembayaran global untuk transaksi kartu nirsentuh atau contactless yang menjamin keamanan dan interoperabilitas tingkat internasional. Melalui sistem ini, pengguna MRT Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dapat melewati gerbang pembayaran atau contactless gate hanya dengan menempelkan kartu kredit fisik yang memiliki logo Visa atau Mastercard dan fitur payWave. Penerapan standar global ini mempermudah integrasi sistem pembayaran lokal dengan jaringan keuangan internasional, sehingga kartu yang diterbitkan di luar negeri pun dapat langsung digunakan tanpa perlu membeli tiket terpisah ataupun menukarkan mata uang. Hal ini memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global dengan sistem mobilitas yang modern.

Infrastruktur acquiring adalah sistem jaringan yang dibangun dan dioperasikan oleh lembaga keuangan untuk memproses transaksi pembayaran dari kartu konsumen. Dalam implementasi di MRT Jakarta, Bank Mandiri berperan membangun dan mengoperasikan infrastruktur acquiring tersebut. Infrastruktur ini memungkinkan seluruh contactless gate di stasiun MRT Jakarta memproses transaksi kartu kredit contactless, baik yang menggunakan jaringan Visa maupun Mastercard. Sistem ini menerima kartu yang diterbitkan oleh bank di dalam negeri maupun luar negeri. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perluasan pemanfaatan ekosistem pembayaran digital untuk menghadirkan solusi yang cepat, mudah, dan aman bagi mobilitas perkotaan modern.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Tap to Pay Livin' by Mandiri merupakan fitur pembayaran nirsentuh dari Bank Mandiri yang memanfaatkan teknologi Near Field Communication atau NFC pada perangkat Android. Bagi nasabah Bank Mandiri yang menggunakan aplikasi Livin' by Mandiri di ponsel Android berteknologi NFC, pembayaran perjalanan MRT Jakarta kini dapat dilakukan secara langsung melalui fitur Tap to Pay. Fitur ini menggunakan sumber dana dari Mandiri Kartu Kredit. Keunggulan utama dari metode ini adalah pengguna dapat langsung melakukan tap in dan tap out pada gate tanpa perlu melakukan proses login ke dalam aplikasi terlebih dahulu. Nilai transaksi akan otomatis disesuaikan berdasarkan tarif perjalanan tanpa memerlukan saldo prabayar, pengisian ulang, maupun pembelian tiket di loket stasiun.

Program Cashback MRT Jakarta merupakan program promosi yang ditawarkan khusus bagi pengguna yang melakukan transaksi menggunakan Mandiri Kartu Kredit di MRT Jakarta. Program Cashback 50 persen ini berlaku di seluruh stasiun MRT Jakarta yang telah dilengkapi dengan contactless gate. Periode promo berlangsung mulai dari tanggal peluncuran sistem pada 29 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026. Besaran pengembalian dana yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari nilai transaksi perjalanan, dengan nilai maksimum cashback dibatasi hingga Rp5.000 per transaksi pembayaran tiket. Inisiatif ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang mengadopsi teknologi pembayaran baru tersebut.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Langkah digitalisasi infrastruktur pembayaran ini sejalan dengan pertumbuhan penggunaan kartu kredit yang sangat signifikan di Indonesia. Hingga bulan Juni 2026, Bank Mandiri mencatat sebanyak 2,2 juta kartu kredit aktif berjaringan Mastercard dan Visa yang beredar di masyarakat. Pada periode yang sama, volume transaksi kartu kredit Bank Mandiri telah mencapai Rp43 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 22 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Kerja sama strategis ini melibatkan PT MRT Jakarta (Perseroda) yang dipimpin oleh Direktur Utama Tuhiyat. Beliau menekankan bahwa metode pembayaran berbasis EMV global ini menjadi pelengkap strategis untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan sekaligus mendukung transformasi Jakarta yang sejajar dengan kota-kota metropolitan maju lainnya di dunia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MRT JakartaBank MandiriKartu KreditContactlessLivin' by MandiriEMV

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap