tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, Komisi IX DPR, BGN Tanggung Biaya

Ance ManoppoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 08.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, Komisi IX DPR, BGN Tanggung Biaya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menanggung seluruh biaya perawatan siswi yang diduga mengalami gangguan ingatan setelah menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus tersebut menimpa Febiona Purba (16), seorang pelajar yang dilaporkan mengalami penurunan daya ingat hingga 70 persen pascamenjalani penanganan medis akibat keracunan paket makanan MBG. Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta tim medis memastikan kondisi pemulihan korban secara menyeluruh.

"Saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental," ujar Yahya, Kamis (10/9/2026).

Desakan Pertanggungjawaban dan Pembiayaan Medis

Yahya menegaskan bahwa orang tua siswa tidak semestinya dibebani biaya pengobatan apabila gangguan kesehatan yang dialami korban merupakan dampak langsung dari pelaksanaan program pemerintah tersebut. BGN diminta mengambil tanggung jawab penuh dalam pembiayaan medis hingga siswi bersangkutan pulih secara total.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma, harus ada yang bertanggung jawab," kata Yahya.

Terkait langkah penanganan lanjutan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah IV Zulkarnain Barus mengonfirmasi bahwa Febiona telah dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan guna pemeriksaan mendalam. Berdasarkan laporan pihak sekolah pada Selasa (8/9), korban dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik di Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan rekam aktivitas listrik otak atau elektroensefalografi (EEG).

Evaluasi Pengelolaan dan Standar Waktu Dapur MBG

Selain menyoroti insiden di Karo, Yahya menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus keracunan makanan dalam program MBG di sejumlah wilayah. Ia meminta BGN melakukan investigasi komprehensif guna mencari akar persoalan dari setiap kejadian keracunan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam hal operasional, Yahya mengingatkan kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi. Makanan yang telah selesai dimasak idealnya dikonsumsi dalam rentang waktu tidak lebih dari 4 jam guna mencegah kontaminasi dan pembusukan.

Yahya juga menekankan peran krusial para pengelola dapur penyedia makanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di rantai penyediaan. Disiplin ketat diwajibkan dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan bahan, proses pemasakan, pembagian porsi, hingga proses distribusi makanan ke tangan para penerima manfaat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi Gratis

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap