Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menanggung seluruh biaya perawatan siswi yang diduga mengalami gangguan ingatan setelah menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus tersebut menimpa Febiona Purba (16), seorang pelajar yang dilaporkan mengalami penurunan daya ingat hingga 70 persen pascamenjalani penanganan medis akibat keracunan paket makanan MBG. Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta tim medis memastikan kondisi pemulihan korban secara menyeluruh.
"Saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental," ujar Yahya, Kamis (10/9/2026).
Desakan Pertanggungjawaban dan Pembiayaan Medis
Yahya menegaskan bahwa orang tua siswa tidak semestinya dibebani biaya pengobatan apabila gangguan kesehatan yang dialami korban merupakan dampak langsung dari pelaksanaan program pemerintah tersebut. BGN diminta mengambil tanggung jawab penuh dalam pembiayaan medis hingga siswi bersangkutan pulih secara total.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

"Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma, harus ada yang bertanggung jawab," kata Yahya.
Terkait langkah penanganan lanjutan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah IV Zulkarnain Barus mengonfirmasi bahwa Febiona telah dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan guna pemeriksaan mendalam. Berdasarkan laporan pihak sekolah pada Selasa (8/9), korban dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik di Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan rekam aktivitas listrik otak atau elektroensefalografi (EEG).
Evaluasi Pengelolaan dan Standar Waktu Dapur MBG
Selain menyoroti insiden di Karo, Yahya menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus keracunan makanan dalam program MBG di sejumlah wilayah. Ia meminta BGN melakukan investigasi komprehensif guna mencari akar persoalan dari setiap kejadian keracunan yang terjadi di lapangan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam hal operasional, Yahya mengingatkan kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi. Makanan yang telah selesai dimasak idealnya dikonsumsi dalam rentang waktu tidak lebih dari 4 jam guna mencegah kontaminasi dan pembusukan.
Yahya juga menekankan peran krusial para pengelola dapur penyedia makanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di rantai penyediaan. Disiplin ketat diwajibkan dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan bahan, proses pemasakan, pembagian porsi, hingga proses distribusi makanan ke tangan para penerima manfaat.






