Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166.000 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100.000 tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dengan susunan bertumpuk rapi hingga menyerupai kasur di area konferensi pers.
Uang sitaan tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, di mana masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, total dana yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tersebut mencapai Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut kini ditarik dan diproses langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan keterangan jaksa Saiful Bahri Siregar, PT Inhutani V Lampung mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 157 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Namun, sejak 2007, PT PSMI鈥攑erusahaan swasta perkebunan tebu dan pabrik gula yang berlokasi di Pakuan Ratu鈥攎embuka dan mengelola kebun tebu di lahan tersebut dengan luas mencapai 32.375 hektare.
Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dengan klausul berlaku surut sejak 2007. Namun, Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait telah menyatakan kerja sama perkebunan tersebut tidak sah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyitaan dana lebih dari Rp 1 triliun ini dilakukan penyidik melalui seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan. Uang tersebut diserahkan pihak perusahaan sebagai bentuk iktikad baik (good will) untuk mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara jika perkara terbukti di pengadilan, lalu ditempatkan ke rekening pemerintah milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain menyita uang tunai, penyidik Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan kebun PT PSMI dan menyita sejumlah dokumen terkait. Hingga saat ini, sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa, meski Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.






