tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur Saat Dipamerkan Jaksa

Wahyu SuryaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 23.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur Saat Dipamerkan Jaksa
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166.000 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Tumpukan uang kertas pecahan Rp 100.000 tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dengan susunan bertumpuk rapi hingga menyerupai kasur di area konferensi pers.

Uang sitaan tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, di mana masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, total dana yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tersebut mencapai Rp 1.003.184.000.000 serta USD 166.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut kini ditarik dan diproses langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan keterangan jaksa Saiful Bahri Siregar, PT Inhutani V Lampung mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan produksi seluas sekitar 157 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Namun, sejak 2007, PT PSMI鈥攑erusahaan swasta perkebunan tebu dan pabrik gula yang berlokasi di Pakuan Ratu鈥攎embuka dan mengelola kebun tebu di lahan tersebut dengan luas mencapai 32.375 hektare.

Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dengan klausul berlaku surut sejak 2007. Namun, Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal terkait telah menyatakan kerja sama perkebunan tersebut tidak sah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyitaan dana lebih dari Rp 1 triliun ini dilakukan penyidik melalui seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan. Uang tersebut diserahkan pihak perusahaan sebagai bentuk iktikad baik (good will) untuk mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara jika perkara terbukti di pengadilan, lalu ditempatkan ke rekening pemerintah milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain menyita uang tunai, penyidik Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan kebun PT PSMI dan menyita sejumlah dokumen terkait. Hingga saat ini, sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa, meski Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan Agung

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap