Kawasan Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menghadapi ancaman kerusakan fisik yang memprihatinkan. Area yang menyimpan potensi peninggalan era megalitikum tersebut ditemukan dalam kondisi terbengkalai, dipenuhi sampah pakaian dalam wanita di celah bebatuan purba, serta menunjukkan jejak aktivitas galian liar.
Kondisi tersebut terungkap setelah Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, bersama komunitas pemerhati budaya Sunda melakukan penelusuran langsung ke lokasi cagar budaya tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai kelestarian situs bersejarah di wilayah Jawa Barat.
Temuan Sampah Ritual hingga Jejak Galian Liar
Berdasarkan hasil penelusuran di titik batuan menhir dan struktur undakan batu purba, area situs tampak minim pemeliharaan dan terindikasi mengalami pembiaran. Di sela-sela formasi batuan purba, ditemukan tumpukan pakaian dalam wanita, termasuk celana dalam dan bra, yang diselipkan ke dalam lubang-lubang kecil.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keberadaan sampah pakaian dalam di struktur batuan megalitikum tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ritual menyimpang yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Praktik semacam ini dinilai mencemari kesakralan situs sekaligus berpotensi merusak fisik batuan cagar budaya.
Selain timbulan sampah, tim penelusur juga mendapati sejumlah titik bekas galian tanah tak berizin di sekitar kawasan situs. Bekas galian tersebut dicurigai sebagai sisa aktivitas penambangan liar yang berisiko mengubah kontur tanah dan merusak tatanan struktur batuan purba di sekitarnya.
Penegasan Status Hukum dan Rencana Penanganan
Menanggapi temuan kerusakan tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil memegang status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Secara regulasi, ketentuan perlakuan terhadap ODCB diatur secara ketat dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Situs yang berstatus ODCB wajib mendapatkan perlakuan perlindungan, penjagaan, dan upaya pelestarian yang setara dengan objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional maupun daerah.
Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menyampaikan bahwa pihak dinas saat ini mengintensifkan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Barat beserta pimpinan daerah. Langkah ini diambil guna mempercepat evaluasi penanganan teknis di lapangan serta memproses status penetapan kawasan Gunung Tangkil agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan yang lebih optimal.






