tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Situs Purba di Sukabumi Tak Terawat, Banyak Temuan Sampah-Pakaian Dalam Bekas

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 05.19 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Situs Purba di Sukabumi Tak Terawat, Banyak Temuan Sampah-Pakaian Dalam Bekas
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kawasan Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menghadapi ancaman kerusakan fisik yang memprihatinkan. Area yang menyimpan potensi peninggalan era megalitikum tersebut ditemukan dalam kondisi terbengkalai, dipenuhi sampah pakaian dalam wanita di celah bebatuan purba, serta menunjukkan jejak aktivitas galian liar.

Kondisi tersebut terungkap setelah Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, bersama komunitas pemerhati budaya Sunda melakukan penelusuran langsung ke lokasi cagar budaya tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai kelestarian situs bersejarah di wilayah Jawa Barat.

Temuan Sampah Ritual hingga Jejak Galian Liar

Berdasarkan hasil penelusuran di titik batuan menhir dan struktur undakan batu purba, area situs tampak minim pemeliharaan dan terindikasi mengalami pembiaran. Di sela-sela formasi batuan purba, ditemukan tumpukan pakaian dalam wanita, termasuk celana dalam dan bra, yang diselipkan ke dalam lubang-lubang kecil.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keberadaan sampah pakaian dalam di struktur batuan megalitikum tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ritual menyimpang yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Praktik semacam ini dinilai mencemari kesakralan situs sekaligus berpotensi merusak fisik batuan cagar budaya.

Selain timbulan sampah, tim penelusur juga mendapati sejumlah titik bekas galian tanah tak berizin di sekitar kawasan situs. Bekas galian tersebut dicurigai sebagai sisa aktivitas penambangan liar yang berisiko mengubah kontur tanah dan merusak tatanan struktur batuan purba di sekitarnya.

Penegasan Status Hukum dan Rencana Penanganan

Menanggapi temuan kerusakan tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil memegang status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Secara regulasi, ketentuan perlakuan terhadap ODCB diatur secara ketat dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Situs yang berstatus ODCB wajib mendapatkan perlakuan perlindungan, penjagaan, dan upaya pelestarian yang setara dengan objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional maupun daerah.

Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menyampaikan bahwa pihak dinas saat ini mengintensifkan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Barat beserta pimpinan daerah. Langkah ini diambil guna mempercepat evaluasi penanganan teknis di lapangan serta memproses status penetapan kawasan Gunung Tangkil agar mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan yang lebih optimal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sukabumi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap