Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus yang menjerat pimpinan universitas negeri ini berkaitan erat dengan dugaan tindakan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Langkah hukum ini diambil setelah KPK menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik transaksi ilegal di lingkungan akademis universitas tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pejabat internal universitas yakni Eko Sumanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik Unsoed, memiliki peran penting. Eko Sumanto diketahui melakukan proses negosiasi secara langsung dengan pihak pengepul selama berlangsungnya proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri. Dalam komunikasi tersebut, Eko melakukan aktivitas tawar-menawar mengenai besaran uang suap atau yang biasa diistilahkan sebagai 'mahar' dengan pihak pengepul demi meloloskan calon mahasiswa baru yang berminat masuk ke Unsoed.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Negosiasi dan transaksi keuangan ilegal yang dilakukan oleh Eko Sumanto ini ternyata bukan merupakan tindakan yang terisolasi atau tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi. Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, diketahui mengetahui secara penuh seluruh komunikasi dan transaksi yang melibatkan Eko Sumanto dengan pihak pengepul calon mahasiswa tersebut. Tidak hanya sekadar mengetahui, Akhmad Sodiq bahkan memfasilitasi tindakan ini dengan memberikan akses berupa user ID miliknya pribadi kepada Eko Sumanto. Akses user ID tersebut digunakan oleh Eko untuk memberikan otorisasi berupa persetujuan atau 'klik approval' terhadap calon mahasiswa baru yang telah membayarkan sejumlah uang yang disepakati.
Detail mengenai aliran dana dalam kasus ini diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan kronologi dan temuan kasus ini dalam sebuah konferensi pers resmi yang diselenggarakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang yang berhasil diterima oleh pihak kampus melalui perantara Eko Sumanto mencapai jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,12 miliar. Akumulasi penerimaan dana gratifikasi ini tercatat berlangsung sepanjang periode tahun 2025 hingga tahun 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru ini, KPK secara keseluruhan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari pihak internal Universitas Jenderal Soedirman dan tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Unsoed adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam jaringan ini diidentifikasi sebagai Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Proses hukum lebih lanjut kini tengah dilakukan oleh KPK untuk mengusut tuntas perkara ini.






