Pelaku usaha mikro kini mendapatkan kepastian terkait biaya transaksi nontunai harian. Potongan Merchant Discount Rate (MDR) pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kerap menjadi pertimbangan pedagang kecil saat menerima pembayaran digital dari pelanggan.
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian tarif MDR QRIS guna meringankan beban operasional pedagang berskala mikro. Melalui kebijakan ini, transaksi pembayaran dengan nilai tertentu dibebaskan dari potongan biaya alias 0%.
Ketentuan Batas Nominal MDR 0 Persen untuk Kategori UMI
Bagi pedagang yang terdaftar dalam kategori Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia memberlakukan tarif MDR sebesar 0% untuk setiap transaksi bernilai hingga Rp500.000. Ketentuan ini memastikan penerimaan dana masuk utuh ke rekening pedagang tanpa potongan biaya transaksi.
Sebelum aturan penyesuaian ini ditegaskan kembali, pedagang kategori UMI sempat dikenakan tarif MDR sebesar 0,3% untuk transaksi di atas batas nominal tertentu. Dengan batas bebas biaya hingga Rp500.000, sebagian besar transaksi ritel harian pada warung, kios, dan pedagang keliling tidak lagi terbebani pemotongan saldo.
Perluasan Tarif dan Perbedaan Antarkategori Usaha
Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Jakarta. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa kebijakan perluasan tarif ini mulai berlaku penuh pada 1 Oktober 2026.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Struktur tarif MDR QRIS setelah perluasan meliputi:
- Kategori Usaha Mikro (UMI): Tetap menikmati tarif 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
- Kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): Mendapatkan tarif 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, seluruh nominal transaksi pada kategori ini dikenakan MDR 0,7%.
- Kategori SPBU: Dikenakan tarif 0% untuk transaksi tidak melebihi Rp100.000, dari yang sebelumnya dipatok 0,4% pada seluruh transaksi.
- Kategori Pendidikan: Dikenakan tarif 0% untuk transaksi hingga Rp100.000, dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,6%.
Pertumbuhan Ekosistem dan Integrasi Instrumen Baru
Kebijakan pembebasan tarif ini merespons adopsi pembayaran digital yang meluas di masyarakat. Data Bank Indonesia mencatat jumlah pengguna QRIS hingga Juni 2026 mencapai 65,77 juta pengguna, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jumlah merchant yang terhubung mencapai 44,86 juta per Juni 2026, di mana 96,68% di antaranya merupakan segmen UMKM. Sepanjang Semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year).
Bersamaan dengan pengumuman perluasan MDR pada 17 Agustus 2026, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) ini diproses mandiri di dalam negeri dan terintegrasi langsung dengan QRIS melalui metode pindai (scan) maupun tap, dengan dukungan delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada tahap awal peluncuran.
Langkah Memastikan Usaha Mikro Mendapat Tarif 0 Persen
Agar usaha mikro tidak mengalami pemotongan tarif saat menerima pembayaran pelanggan, ikuti langkah operasional berikut:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

1. Periksa Kategori Pendaftaran Merchant di PJP Buka aplikasi penyedia jasa pembayaran atau perbankan yang menerbitkan QRIS toko Anda. Pastikan profil usaha tercatat resmi sebagai kategori Usaha Mikro (UMI), bukan usaha kecil atau reguler, agar batas bebas biaya Rp500.000 berlaku penuh.
1. Pantau Nilai Transaksi per Pelanggan Ingatkan kasir atau petugas toko bahwa pembebasan MDR 0% untuk UMI berlaku pada setiap transaksi tunggal hingga Rp500.000. Apabila transaksi melebihi nilai tersebut, sistem akan mengenakan persentase biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Cek Mutasi dan Laporan Penjualan Harian Lakukan rekonsiliasi berkala melalui riwayat transaksi pada aplikasi merchant. Pastikan nominal dana yang masuk ke rekening penyelesaian (settlement) sesuai dengan nominal yang dibayarkan pembeli tanpa potongan biaya MDR untuk transaksi di bawah batas Rp500.000.
1. Manfaatkan Pembayaran Scan dan Tap Terbaru Siapkan perangkat atau kode QR untuk menerima berbagai sumber dana termasuk Kartu Kredit Indonesia yang diproses melalui pemindaian maupun fitur tap, sehingga penerimaan pembayaran dari pelanggan berjalan lancar tanpa kendala teknis.






