tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Skema Bebas Potongan dan Aturan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk Usaha Mikro

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 14.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Bebas Potongan dan Aturan Tarif MDR QRIS Bank Indonesia untuk Usaha Mikro
Foto/Ilustrasi: Disway
A-A+

Pelaku usaha mikro kini mendapatkan kepastian terkait biaya transaksi nontunai harian. Potongan Merchant Discount Rate (MDR) pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kerap menjadi pertimbangan pedagang kecil saat menerima pembayaran digital dari pelanggan.

Bank Indonesia menetapkan penyesuaian tarif MDR QRIS guna meringankan beban operasional pedagang berskala mikro. Melalui kebijakan ini, transaksi pembayaran dengan nilai tertentu dibebaskan dari potongan biaya alias 0%.

Ketentuan Batas Nominal MDR 0 Persen untuk Kategori UMI

Bagi pedagang yang terdaftar dalam kategori Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia memberlakukan tarif MDR sebesar 0% untuk setiap transaksi bernilai hingga Rp500.000. Ketentuan ini memastikan penerimaan dana masuk utuh ke rekening pedagang tanpa potongan biaya transaksi.

Sebelum aturan penyesuaian ini ditegaskan kembali, pedagang kategori UMI sempat dikenakan tarif MDR sebesar 0,3% untuk transaksi di atas batas nominal tertentu. Dengan batas bebas biaya hingga Rp500.000, sebagian besar transaksi ritel harian pada warung, kios, dan pedagang keliling tidak lagi terbebani pemotongan saldo.

Perluasan Tarif dan Perbedaan Antarkategori Usaha

Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Jakarta. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa kebijakan perluasan tarif ini mulai berlaku penuh pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Struktur tarif MDR QRIS setelah perluasan meliputi:

  1. Kategori Usaha Mikro (UMI): Tetap menikmati tarif 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
  2. Kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): Mendapatkan tarif 0% untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, seluruh nominal transaksi pada kategori ini dikenakan MDR 0,7%.
  3. Kategori SPBU: Dikenakan tarif 0% untuk transaksi tidak melebihi Rp100.000, dari yang sebelumnya dipatok 0,4% pada seluruh transaksi.
  4. Kategori Pendidikan: Dikenakan tarif 0% untuk transaksi hingga Rp100.000, dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,6%.

Pertumbuhan Ekosistem dan Integrasi Instrumen Baru

Kebijakan pembebasan tarif ini merespons adopsi pembayaran digital yang meluas di masyarakat. Data Bank Indonesia mencatat jumlah pengguna QRIS hingga Juni 2026 mencapai 65,77 juta pengguna, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Jumlah merchant yang terhubung mencapai 44,86 juta per Juni 2026, di mana 96,68% di antaranya merupakan segmen UMKM. Sepanjang Semester I 2026, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan (year-on-year).

Bersamaan dengan pengumuman perluasan MDR pada 17 Agustus 2026, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) ini diproses mandiri di dalam negeri dan terintegrasi langsung dengan QRIS melalui metode pindai (scan) maupun tap, dengan dukungan delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada tahap awal peluncuran.

Langkah Memastikan Usaha Mikro Mendapat Tarif 0 Persen

Agar usaha mikro tidak mengalami pemotongan tarif saat menerima pembayaran pelanggan, ikuti langkah operasional berikut:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

1. Periksa Kategori Pendaftaran Merchant di PJP Buka aplikasi penyedia jasa pembayaran atau perbankan yang menerbitkan QRIS toko Anda. Pastikan profil usaha tercatat resmi sebagai kategori Usaha Mikro (UMI), bukan usaha kecil atau reguler, agar batas bebas biaya Rp500.000 berlaku penuh.

1. Pantau Nilai Transaksi per Pelanggan Ingatkan kasir atau petugas toko bahwa pembebasan MDR 0% untuk UMI berlaku pada setiap transaksi tunggal hingga Rp500.000. Apabila transaksi melebihi nilai tersebut, sistem akan mengenakan persentase biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Cek Mutasi dan Laporan Penjualan Harian Lakukan rekonsiliasi berkala melalui riwayat transaksi pada aplikasi merchant. Pastikan nominal dana yang masuk ke rekening penyelesaian (settlement) sesuai dengan nominal yang dibayarkan pembeli tanpa potongan biaya MDR untuk transaksi di bawah batas Rp500.000.

1. Manfaatkan Pembayaran Scan dan Tap Terbaru Siapkan perangkat atau kode QR untuk menerima berbagai sumber dana termasuk Kartu Kredit Indonesia yang diproses melalui pemindaian maupun fitur tap, sehingga penerimaan pembayaran dari pelanggan berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap