Bagaimana skema pembiayaan baru yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk bensin campur bioetanol akan memengaruhi kepastian pendapatan petani dan kelangsungan industri energi nasional? Jawabannya terletak pada langkah strategis yang kini tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah sedang menyusun kerangka pembiayaan khusus yang dirancang untuk menutup selisih harga antara bensin campur bioetanol dan bensin konvensional. Skema ini disiapkan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi produsen bioetanol serta para petani bahan baku di dalam negeri, khususnya saat terjadi dinamika perubahan harga energi di pasar global.
Penerapan kebijakan ini berkaitan erat dengan rencana jangka panjang Indonesia dalam mentransformasi sektor energi transportasi. Pemerintah berencana untuk memberlakukan mandatori campuran 10 persen bioetanol, yang dikenal sebagai E10, mulai tahun 2027. Tidak berhenti di situ, agenda penyerapan bahan bakar hayati ini akan ditingkatkan secara bertahap menjadi campuran 20 persen bioetanol atau E20 pada rentang tahun 2028 hingga 2029. Pelaksanaan inisiatif mandatori bioetanol tersebut memegang peranan penting dalam mendukung peta jalan nasional untuk mengurangi ketergantungan yang tinggi terhadap impor bensin konvensional, sehingga ketahanan energi nasional dapat diperkuat secara berkelanjutan.








