tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Daerah

Skema Pendanaan Pemerintah Pusat untuk Pembayaran Gaji PPPK Daerah

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 11.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skema Pendanaan Pemerintah Pusat untuk Pembayaran Gaji PPPK Daerah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk memastikan kelangsungan kerja dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan prinsip utama bahwa tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan atau menganggur. Hak gaji mereka wajib dipenuhi. Untuk mengatasi kendala anggaran yang dihadapi pemerintah daerah, pemerintah telah merumuskan skema khusus agar pos belanja pegawai tetap terjamin.

Berikut adalah rincian informasi mengenai langkah penyelamatan keuangan daerah tersebut.

Mengapa pemerintah pusat perlu turun tangan dalam mengatasi masalah anggaran belanja pegawai di daerah?

Kondisi keuangan di sejumlah pemerintah daerah memicu kekhawatiran terkait kemampuan mereka dalam membayar gaji PPPK. Pemerintah pusat menegaskan bahwa opsi merumahkan pegawai sama sekali tidak boleh diambil. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk merancang solusi pendanaan agar hak para ASN di daerah tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.

Apa saja tiga skema yang disiapkan untuk mendukung pemerintah daerah?

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Skema pertama berfokus pada efisiensi anggaran internal pemerintah daerah. Pemda diwajibkan mengurangi pengeluaran yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. Skema kedua diterapkan apabila pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat. Dana tersebut akan segera disalurkan untuk membantu menutupi belanja pegawai. Skema ketiga berjalan jika efisiensi sudah maksimal namun anggaran masih kurang, dan DBH tidak mencukupi atau tidak tersedia. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutupi kekurangan tersebut.

Berapa nilai dukungan finansial yang disiapkan oleh pemerintah pusat?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan atau tambahan dana dari pemerintah pusat untuk daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran DBH kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun disalurkan melalui tambahan DAU.

Bagaimana pembagian kewenangan pendidikan daerah dan rencana pengalihan status guru?

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pendidikan dibagi berdasarkan tingkatannya. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten atau kota. Sementara itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur oleh pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebagai solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah sekaligus mengatasi kekurangan tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat agar mudah didistribusikan ke wilayah yang mengalami defisit guru.

Siapa saja pejabat yang merumuskan kebijakan terkait status dan gaji ASN ini?

Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para menteri terkait. Selain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Agustus 2026 tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Dalam NegeriPPPKASNgaji PPPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap