Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk memastikan kelangsungan kerja dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan prinsip utama bahwa tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan atau menganggur. Hak gaji mereka wajib dipenuhi. Untuk mengatasi kendala anggaran yang dihadapi pemerintah daerah, pemerintah telah merumuskan skema khusus agar pos belanja pegawai tetap terjamin.
Berikut adalah rincian informasi mengenai langkah penyelamatan keuangan daerah tersebut.
Mengapa pemerintah pusat perlu turun tangan dalam mengatasi masalah anggaran belanja pegawai di daerah?
Kondisi keuangan di sejumlah pemerintah daerah memicu kekhawatiran terkait kemampuan mereka dalam membayar gaji PPPK. Pemerintah pusat menegaskan bahwa opsi merumahkan pegawai sama sekali tidak boleh diambil. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk merancang solusi pendanaan agar hak para ASN di daerah tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Apa saja tiga skema yang disiapkan untuk mendukung pemerintah daerah?
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Skema pertama berfokus pada efisiensi anggaran internal pemerintah daerah. Pemda diwajibkan mengurangi pengeluaran yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman. Skema kedua diterapkan apabila pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat. Dana tersebut akan segera disalurkan untuk membantu menutupi belanja pegawai. Skema ketiga berjalan jika efisiensi sudah maksimal namun anggaran masih kurang, dan DBH tidak mencukupi atau tidak tersedia. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutupi kekurangan tersebut.
Berapa nilai dukungan finansial yang disiapkan oleh pemerintah pusat?
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan atau tambahan dana dari pemerintah pusat untuk daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran DBH kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun disalurkan melalui tambahan DAU.
Bagaimana pembagian kewenangan pendidikan daerah dan rencana pengalihan status guru?
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pendidikan dibagi berdasarkan tingkatannya. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten atau kota. Sementara itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur oleh pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebagai solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah sekaligus mengatasi kekurangan tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat agar mudah didistribusikan ke wilayah yang mengalami defisit guru.
Siapa saja pejabat yang merumuskan kebijakan terkait status dan gaji ASN ini?
Kebijakan ini dirumuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para menteri terkait. Selain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 10 Agustus 2026 tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.






