Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bersama Danantara meminta PT Adhi Karya untuk menuntaskan persoalan proyek LRT City secara menyeluruh. Langkah penyelesaian tersebut ditekankan agar hak-hak masyarakat yang telah membeli unit hunian dapat terpenuhi dengan baik.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus berpegang pada prinsip perlindungan konsumen. Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian proyek LRT City sama sekali tidak boleh merugikan konsumen, terlebih bagi masyarakat yang membeli unit tersebut sebagai rumah pertama mereka.
Dony menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi pada proyek LRT City berakar dari kesalahan pihak internal. Oleh sebab itu, konsumen yang tidak bersalah tidak boleh menanggung dampak atau kerugian akibat kendala tersebut. Adhi Karya pun diminta untuk segera menuntaskan kewajiban serah terima ribuan unit yang hingga kini belum diserahkan kepada para pembeli.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Data Serah Terima Unit LRT City
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh pihak Adhi Karya, tercatat sekitar 5.400 unit hunian telah terjual. Dari total penjualan tersebut, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Kendati demikian, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum dapat diserahterimakan kepada para pembeli. Unit-unit yang belum diserahkan tersebut diketahui tersebar di sejumlah proyek LRT City.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dialog dan Penyusunan Opsi Penyelesaian
Untuk menentukan langkah dan skema penyelesaian yang tepat, Danantara menjadwalkan dialog bersama perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komunikasi ini ditujukan guna menyelaraskan langkah penanganan yang berkeadilan bagi para pembeli.
Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek secara terperinci serta merancang rencana bisnis yang komprehensif. Perhitungan yang matang tersebut diperlukan guna memastikan seluruh opsi penyelesaian memiliki dasar yang jelas, baik melalui kelanjutan penyelesaian pembangunan fisik maupun opsi pengembalian dana bagi konsumen.






