Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial VIJAP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diringkus setelah menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di kamar kosnya di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya setelah melakukan bujuk rayu kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diakui pelaku sudah terjadi sebanyak dua kali pada Agustus.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari media sosial sejak April 2026. Setelah komunikasi terbangun intens, pelaku membujuk korban untuk bertemu secara langsung. Pelaku bahkan sengaja berpindah tempat tinggal dari kamar kos sebelumnya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Muara Angke, Penjaringan, agar posisinya lebih dekat dengan tempat tinggal korban.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua dan guru menyadari adanya perubahan perilaku korban, baik saat beraktivitas di rumah maupun di sekolah. Mengetahui situasi yang menimpa korban, pihak sekolah dan sejumlah warga melapor kepada aparat kepolisian pada Jumat (21/8) terkait rencana mendatangi tempat tinggal pelaku yang berlokasi dekat dari rumah korban.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya, VIJAP kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






