Pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu menuai sorotan tajam dari parlemen menyusul belum tercapainya sejumlah komitmen strategis yang dijanjikan mitra luar negeri. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade secara tegas meminta PT Angkasa Pura dan induk holding pariwisata InJourney untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelanjutan kemitraan strategis dengan pihak investor asal India tersebut.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR bersama jajaran direksi PT Angkasa Pura dan InJourney pada Kamis, 3 September 2026. Andre menilai hasil kemitraan di bandara yang terletak di Sumatra Utara itu belum menunjukkan performa maupun kontribusi nyata sebagaimana rencana awal kerja sama.
Realisasi Investasi dan Trafik Penumpang di Bawah Target
Dalam paparannya, Andre menyoroti ketimpangan signifikan antara komitmen awal dana investasi dan realisasi yang diterima Indonesia. Pihak mitra dari India sebelumnya menjanjikan penyetoran kontribusi modal mencapai Rp 2,5 triliun. Namun, informasi yang dihimpun DPR menunjukkan dana yang terealisasi hingga kini baru berkisar Rp 600 miliar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain persoalan setoran modal, target operasional untuk menjadikan Kualanamu sebagai hub penerbangan regional belum terbukti. Andre mencatat belum ada pergeseran arus penumpang yang berarti dari bandara-bandara hub tetangga, seperti Kuala Lumpur International Airport (KLIA) di Malaysia maupun Bandara Changi di Singapura, menuju Kualanamu.
Soroti Rencana Utang Beragunan Aset Negara
Komisi VI DPR juga memberikan catatan kritis terhadap rencana pihak mitra yang hendak menyelesaikan kewajiban komitmen mereka melalui pinjaman pihak ketiga dengan menjadikan aset Indonesia sebagai agunan. Skema pendanaan tersebut dinilai berisiko terhadap aset infrastruktur negara jika tidak dikaji secara hati-hati.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Andre menegaskan bahwa kontrak kerja sama tersebut lebih baik dihentikan (diterminasi) apabila dalam perkembangannya terbukti tidak menguntungkan atau justru membebani BUMN pengelola bandara.
Untuk menjaga akuntabilitas tata kelola dan kepatuhan hukum sebelum langkah strategis diputuskan, parlemen mendorong pelibatan lembaga pengawas dan penegak hukum. Komisi VI meminta masukan serta audit komprehensif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung guna memastikan seluruh aspek hukum dan keuangan negara terlindungi.






