Penerapan sistem birokrasi digital di Indonesia dipastikan tetap menyediakan ruang layanan tatap muka dan pendampingan langsung bagi masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa langkah modernisasi birokrasi tidak boleh membatasi hak warga atau menciptakan hambatan baru bagi kelompok tertentu yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi.
Penegasan mengenai arah kebijakan tersebut dipaparkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam forum Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) di Bandung. Kegiatan akademik ini mengangkat tema Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern.
Dalam paparannya, Rini menyatakan bahwa prinsip digital first tidak boleh bergeser menjadi digital only. Kehadiran kanal bantuan langsung dan tatap muka dinilai penting guna menjaga prinsip inklusivitas pelayanan publik, khususnya pada sektor hukum dan administrasi negara.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penerapan Prinsip Keadilan Digital
Pemerintah membedakan fungsi antara keterhubungan sistem dan jaminan pemenuhan hak publik. Arsitektur Pemerintah Digital dirancang untuk menjawab bagaimana instrumen pemerintahan saling terhubung secara digital, sedangkan Arsitektur Keadilan Digital memastikan masyarakat menerima hak yang setara dari keterhubungan tersebut.
Rini menjelaskan bahwa pendekatan Digital by Design harus disempurnakan dengan Digital by Justice agar keadilan terintegrasi sejak tahap perancangan program. Arsitektur Keadilan Digital ini berdiri di atas lima dimensi utama, yaitu akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik.
Sejumlah platform layanan hukum digital yang telah beroperasi saat ini menjadi modal integrasi birokrasi, di antaranya Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perlindungan Hak dan Pengawasan Teknologi
Menanggapi implementasi teknologi dalam sistem hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menekankan pentingnya orientasi transformasi digital pada hasil nyata yang melindungi hak-hak fundamental warga secara non-diskriminatif.
Danrivanto menggarisbawahi perlunya penerapan prinsip human in the loop, terutama pada pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan hukum. Menurutnya, keputusan strategis yang berdampak pada hak dasar masyarakat harus tetap melibatkan peran manusia dan memberikan hak penjelasan atas keputusan yang dihasilkan oleh sistem otomatis.






