Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Yustinus Prastowo, menyoroti persoalan birokrasi dan perizinan berusaha di Jakarta. Kendati skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah dijalankan, tahapan administrasi yang harus dilewati para pelaku usaha dan investor dinilai masih menyisakan kerumitan.
Yustinus menganalogikan kondisi tersebut seperti layanan yang sudah satu pintu, tetapi masih memiliki banyak jendela. Evaluasi tersebut ia sampaikan saat menghadiri konferensi pers perhelatan Jakarta International Trade, Tourism, and SME Expo (JITEX) 2026 di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dorong Kepastian SLA Level 5
Guna mengatasi kendala birokrasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengukur Service Level Agreement (SLA) perizinan dengan membidik penerapan best practice level 5. Upaya ini ditujukan untuk memberikan kepastian durasi pengurusan izin yang jelas kepada calon investor dan pelaku usaha, baik dalam satuan hari maupun jam, agar mereka benar-benar merasakan kemudahan berusaha di Jakarta.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perbaikan tata kelola perizinan ini dianggap krusial untuk menjaga momentum ekonomi daerah. Terlebih lagi, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II 2026 tercatat mencapai angka 5,52 persen.
Ratusan Izin dan Penyelenggaraan JITEX 2026
Banyaknya lapis regulasi yang membebani dunia usaha juga diungkapkan oleh pelaku industri. Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) sekaligus Ketua Umum Asian Trade, Tourism, and Economics Council (ATTEC), Budiharjo Iduansjah, menyebut pihaknya telah menyerahkan daftar perizinan usaha yang jumlahnya mencapai hingga 100 jenis izin, mencakup ketentuan dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di sisi lain, gelaran JITEX 2026 kini telah memasuki tahun ketiga penyelenggaraan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pameran dagang, pariwisata, dan UMKM edisi kali ini untuk pertama kalinya diselenggarakan secara mandiri oleh asosiasi usaha tanpa menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






