tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pasca Berakhirnya Bangun Guna Serah

Wulan WijayaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 22.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pasca Berakhirnya Bangun Guna Serah
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini memperjelas status hukum aset setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB tersebut dinilai telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, mengakhiri polemik yang sempat berkembang mengenai status kepemilikan dan pengelolaan ruko di pusat perbelanjaan tersebut.

Landasan hukum utama yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, setiap aset yang menjadi objek dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah secara otomatis harus diserahkan kembali kepada pemerintah daerah begitu masa kontraknya selesai. Setelah masa kerja sama BGS berakhir, status aset tersebut sepenuhnya berubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib tunduk pada ketentuan hukum pengelolaan

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
aset daerah
, sehingga tidak dapat diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme HGB oleh pihak ketiga atau pemegang hak sebelumnya.

Skema Bangun Guna Serah atau yang sering dikenal dengan istilah Build-Operate-Transfer (BOT) merupakan bentuk kerja sama di mana pihak swasta mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah, mengoperasikannya selama jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa kontrak habis. Dalam kasus Sukaramai Trade Center, berakhirnya masa kerja sama ini menandai kembalinya hak penguasaan penuh atas tanah dan bangunan kepada Pemko Pekanbaru. Ketika aset sudah berstatus sebagai Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mencatat, mengamankan, dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan koridor hukum keuangan daerah. Hal inilah yang membuat permohonan perpanjangan HGB secara mandiri oleh pengguna ruko tidak dapat dikabulkan, karena hak atas tanah tersebut tidak lagi berada dalam skema kerja sama komersial swasta yang lama.

Baca Juga

Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara, Pengajuan Refund Dilakukan via WhatsApp

Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara, Pengajuan Refund Dilakukan via WhatsApp

Kepastian mengenai keabsahan langkah Pemko Pekanbaru ini diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, serta didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, yaitu Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman. Delegasi legislatif ini berupaya mendapatkan kejelasan hukum yang pasti agar polemik di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha di STC, dapat diselesaikan dengan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri mempertegas bahwa aturan mengenai larangan perpanjangan HGB ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ruko yang berdiri di kawasan Sukaramai Trade Center. Hal ini mengklarifikasi spekulasi yang beredar sebelumnya yang menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar sebagian unit saja. Kemendagri menyatakan bahwa kebijakan penertiban dan pengembalian aset ini berlaku untuk seluruh ruko di kawasan tersebut tanpa terkecuali, bukan hanya terbatas pada 133 ruko yang selama ini menjadi pusat polemik. Dengan demikian, seluruh bangunan ruko di area STC kini statusnya telah kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru sepenuhnya.

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Karyawan Bank Keliling di Tangerang Akibat Pengunduran Diri

Kasus Penganiayaan Karyawan Bank Keliling di Tangerang Akibat Pengunduran Diri

Hasil konsultasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru ini ternyata sejalan dengan hasil konsultasi mandiri yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak eksekutif Pemko Pekanbaru ke Kemendagri. Kedua lembaga daerah tersebut mendapatkan kesimpulan hukum yang identik mengenai status HGB di atas lahan milik daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir. Bagi para pelaku ekonomi digital, pedagang, dan penyewa di kawasan komersial, pemahaman mengenai status hukum properti seperti ini sangat krusial untuk menghindari risiko kerugian finansial akibat ketidakpastian hak sewa atau kepemilikan tempat usaha. Pengelolaan aset yang kini beralih kembali ke pemerintah daerah akan mengikuti skema pemanfaatan Barang Milik Daerah yang baru sesuai aturan yang berlaku.

Polemik mengenai status 133 ruko di Sukaramai Trade Center ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku usaha di Pekanbaru. Dengan adanya penegasan dari Kemendagri, para pemilik ruko dan pedagang kini memiliki kejelasan bahwa hubungan hukum mereka ke depan tidak lagi berkaitan dengan pemegang HGB lama, melainkan harus disesuaikan dengan regulasi pemanfaatan aset daerah yang baru. Langkah ini diambil oleh Pemko Pekanbaru bukan tanpa dasar, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman mengenai legalitas properti komersial di atas lahan pemerintah sangat penting agar investasi usaha yang ditanamkan memiliki kepastian hukum jangka panjang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PekanbaruAset Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Sementara, Pengajuan Refund Dilakukan via WhatsAppKasus Penganiayaan Karyawan Bank Keliling di Tangerang Akibat Pengunduran DiriProgram Intervensi Daerah Rawan Pangan Kota BogorPrestasi Gemilang Penerima Beasiswa Baznas, Sabet 30 Penghargaan di Kompetisi Ilmiah Nasional dan InternasionalPengawasan Laut PSO Bea Cukai Kupang untuk Kelancaran Arus PerdaganganVinFast dan Bank Danamon Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Ekosistem Kendaraan ListrikKampanye Langgeng Bersama Changhong dan Rossa di IndonesiaAlasan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Batalkan Rapat di Jakarta demi Kunjungan ke Alor

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026