Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini memperjelas status hukum aset setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB tersebut dinilai telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, mengakhiri polemik yang sempat berkembang mengenai status kepemilikan dan pengelolaan ruko di pusat perbelanjaan tersebut.
Landasan hukum utama yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, setiap aset yang menjadi objek dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah secara otomatis harus diserahkan kembali kepada pemerintah daerah begitu masa kontraknya selesai. Setelah masa kerja sama BGS berakhir, status aset tersebut sepenuhnya berubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib tunduk pada ketentuan hukum pengelolaan








