tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pasca Berakhirnya Bangun Guna Serah

Wulan WijayaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 22.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pasca Berakhirnya Bangun Guna Serah
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini memperjelas status hukum aset setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB tersebut dinilai telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, mengakhiri polemik yang sempat berkembang mengenai status kepemilikan dan pengelolaan ruko di pusat perbelanjaan tersebut.

Landasan hukum utama yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, setiap aset yang menjadi objek dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah secara otomatis harus diserahkan kembali kepada pemerintah daerah begitu masa kontraknya selesai. Setelah masa kerja sama BGS berakhir, status aset tersebut sepenuhnya berubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib tunduk pada ketentuan hukum pengelolaan aset daerah, sehingga tidak dapat diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme HGB oleh pihak ketiga atau pemegang hak sebelumnya.

Skema Bangun Guna Serah atau yang sering dikenal dengan istilah Build-Operate-Transfer (BOT) merupakan bentuk kerja sama di mana pihak swasta mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah, mengoperasikannya selama jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkannya kembali kepada pemerintah setelah masa kontrak habis. Dalam kasus Sukaramai Trade Center, berakhirnya masa kerja sama ini menandai kembalinya hak penguasaan penuh atas tanah dan bangunan kepada Pemko Pekanbaru. Ketika aset sudah berstatus sebagai Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mencatat, mengamankan, dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan koridor hukum keuangan daerah. Hal inilah yang membuat permohonan perpanjangan HGB secara mandiri oleh pengguna ruko tidak dapat dikabulkan, karena hak atas tanah tersebut tidak lagi berada dalam skema kerja sama komersial swasta yang lama.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepastian mengenai keabsahan langkah Pemko Pekanbaru ini diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, serta didampingi oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, yaitu Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman. Delegasi legislatif ini berupaya mendapatkan kejelasan hukum yang pasti agar polemik di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha di STC, dapat diselesaikan dengan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri mempertegas bahwa aturan mengenai larangan perpanjangan HGB ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh ruko yang berdiri di kawasan Sukaramai Trade Center. Hal ini mengklarifikasi spekulasi yang beredar sebelumnya yang menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya menyasar sebagian unit saja. Kemendagri menyatakan bahwa kebijakan penertiban dan pengembalian aset ini berlaku untuk seluruh ruko di kawasan tersebut tanpa terkecuali, bukan hanya terbatas pada 133 ruko yang selama ini menjadi pusat polemik. Dengan demikian, seluruh bangunan ruko di area STC kini statusnya telah kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru sepenuhnya.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Hasil konsultasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Pekanbaru ini ternyata sejalan dengan hasil konsultasi mandiri yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak eksekutif Pemko Pekanbaru ke Kemendagri. Kedua lembaga daerah tersebut mendapatkan kesimpulan hukum yang identik mengenai status HGB di atas lahan milik daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir. Bagi para pelaku ekonomi digital, pedagang, dan penyewa di kawasan komersial, pemahaman mengenai status hukum properti seperti ini sangat krusial untuk menghindari risiko kerugian finansial akibat ketidakpastian hak sewa atau kepemilikan tempat usaha. Pengelolaan aset yang kini beralih kembali ke pemerintah daerah akan mengikuti skema pemanfaatan Barang Milik Daerah yang baru sesuai aturan yang berlaku.

Polemik mengenai status 133 ruko di Sukaramai Trade Center ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku usaha di Pekanbaru. Dengan adanya penegasan dari Kemendagri, para pemilik ruko dan pedagang kini memiliki kejelasan bahwa hubungan hukum mereka ke depan tidak lagi berkaitan dengan pemegang HGB lama, melainkan harus disesuaikan dengan regulasi pemanfaatan aset daerah yang baru. Langkah ini diambil oleh Pemko Pekanbaru bukan tanpa dasar, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman mengenai legalitas properti komersial di atas lahan pemerintah sangat penting agar investasi usaha yang ditanamkan memiliki kepastian hukum jangka panjang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PekanbaruAset Daerah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap