Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pekerja migran kembali terjadi di wilayah Provinsi Banten. Seorang suami berinisial AG (41) tega menyayat leher istrinya sendiri yang berinisial S (36) di kawasan Pontang, Kabupaten Serang. Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam, terutama karena korban baru saja kembali ke tanah air setelah bekerja di luar negeri untuk menafkahi keluarganya. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kronologi, penyebab, dampak, serta langkah hukum yang diambil oleh pihak berwajib terkait kasus ini.
Bagaimana kronologi awal terjadinya peristiwa kekerasan fisik ini?








