tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Suami di Serang Sayat Leher Istri Usai Diminta Cerai

Lidya RumbayanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 09.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Suami di Serang Sayat Leher Istri Usai Diminta Cerai
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pekerja migran kembali terjadi di wilayah Provinsi Banten. Seorang suami berinisial AG (41) tega menyayat leher istrinya sendiri yang berinisial S (36) di kawasan Pontang, Kabupaten Serang. Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam, terutama karena korban baru saja kembali ke tanah air setelah bekerja di luar negeri untuk menafkahi keluarganya. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kronologi, penyebab, dampak, serta langkah hukum yang diambil oleh pihak berwajib terkait kasus ini.

Bagaimana kronologi awal terjadinya peristiwa kekerasan fisik ini?

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini berlangsung pada hari Kamis (6/8), diperkirakan sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian bermula saat korban berinisial S mendatangi kediaman pelaku berinisial AG di daerah Pontang, Kabupaten Serang. Tujuan kedatangan korban saat itu adalah untuk menemui anak kandung mereka yang sedang diajak dan berada di bawah pengawasan suaminya. Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi momen melepas rindu antara ibu dan anak tersebut justru berubah menjadi pertengkaran hebat antara pasangan suami istri ini di lokasi kejadian.

Apa penyebab utama yang memicu tindakan penganiayaan oleh pelaku?

Pertikaian hebat di antara keduanya dipicu oleh masalah hubungan pernikahan mereka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, perselisihan memuncak setelah korban S menyatakan permintaannya untuk bercerai dari pelaku AG. Pelaku yang diduga tidak dapat menerima keputusan sang istri untuk mengakhiri pernikahan mereka langsung tersulut emosi. Dalam kondisi marah akibat permintaan cerai tersebut, pelaku kemudian mengambil tindakan nekat dengan melakukan kekerasan fisik secara langsung menggunakan senjata tajam yang ada di lokasi.

Baca Juga

Dampak Stabilitas Keamanan Terhadap Aktivitas Ekonomi Kota Bogor

Dampak Stabilitas Keamanan Terhadap Aktivitas Ekonomi Kota Bogor

Bagaimana latar belakang pekerjaan korban sebelum mengalami musibah ini?

Sebelum peristiwa penganiayaan ini terjadi, korban berinisial S diketahui baru saja kembali ke Indonesia beberapa hari sebelumnya. Korban sempat mengadu nasib di Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau yang kini secara resmi disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepulangan S ke kampung halaman di Pontang, Kabupaten Serang, sedianya menjadi momen berkumpul kembali dengan keluarga setelah bekerja keras di luar negeri, namun justru berakhir dengan insiden kekerasan fisik yang mengancam keselamatan jiwanya.

Senjata jenis apa yang digunakan pelaku dan bagaimana kondisi luka korban?

Dalam melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pelaku AG diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban S mengalami luka-luka yang cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya. Korban menderita luka sayat pada bagian leher serta luka sayat pada jari kelingking tangan sebelah kiri. Segera setelah kejadian tragis tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pontang oleh warga dan pihak terkait untuk mendapatkan perawatan medis darurat guna menangani luka-lukak akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Baca Juga

Tepung Mokaf, Peluang Usaha Mandiri dan Pemberdayaan Perempuan

Tepung Mokaf, Peluang Usaha Mandiri dan Pemberdayaan Perempuan

Bagaimana penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat?

Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini. Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontang serta Polres Serang berhasil mengamankan pelaku AG di kediamannya tanpa perlawanan berarti, tidak lama setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Kasus ini juga melibatkan penanganan oleh pihak kepolisian termasuk Andi Kurniady ES dan Andri Kurniawan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit berukuran kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apa langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini bagi korban dan pelaku?

Bagi korban berinisial S, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi kesehatan fisik di Puskesmas Pontang setelah mendapatkan luka sayat di leher dan jari kelingking kiri. Sementara itu, bagi pelaku AG, proses hukum akan terus berjalan di Polres Serang melalui Unit PPA dan Polsek Pontang. Penyelidikan yang melibatkan pihak berwenang seperti Andi Kurniady ES dan Andri Kurniawan akan memastikan seluruh alat bukti, termasuk celurit kecil yang disita, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penerapan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menunjukkan komitmen hukum untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pekerja MigranBantenPolres Serang

Berita Terbaru Lainnya

Dampak Stabilitas Keamanan Terhadap Aktivitas Ekonomi Kota BogorTepung Mokaf, Peluang Usaha Mandiri dan Pemberdayaan PerempuanStrategi Penguatan Rantai Nilai Global untuk Memperluas Pasar UMKM InternasionalStrategi WOM Finance Menghadapi Kenaikan BI Rate dan Target Pembiayaan 2026Sejarah Bisnis Matahari, Dari Toko Micky Mouse hingga Akuisisi oleh Lippo Group pada 1996Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 Melalui Portal KemenagTren Harga dan Penjualan Properti Residensial Primer pada Triwulan II 2026Kematian Tak Wajar Sutrimo, Laporan Kepolisian dan Rencana Ekshumasi Jenazah

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026