tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Tahapan dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Resmi Kemendagri

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.14 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tahapan dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Resmi Kemendagri
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat modernisasi tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dihadirkan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Untuk mempercepat transformasi digital layanan publik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara aktif mendorong pemerintah daerah agar memperluas aktivasi IKD melalui program Rebranding Dukcapil. Di wilayah DKI Jakarta, pelaksanaan program ini telah mencatatkan capaian positif di mana lebih dari 2 juta warga DKI Jakarta tercatat sudah melakukan aktivasi IKD.

Masyarakat dapat mengakses dan menggunakan layanan Identitas Kependudukan Digital ini langsung melalui telepon seluler masing-masing. Akses tersebut dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi IKD ini menyediakan fitur identitas kependudukan dalam bentuk digital yang praktis bagi warga. Selain menampilkan representasi data kependudukan digital, aplikasi resmi tersebut juga telah dilengkapi dengan fitur kode QR yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tertentu saat melakukan verifikasi data kependudukan.

Proses pembuatan akun dan aktivasi IKD memerlukan langkah verifikasi yang cermat dan berjenjang. Berdasarkan aturan pelaksanaannya, proses aktivasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil secara langsung di lokasi layanan karena memerlukan tahapan validasi yang ketat. Penerapan basis data pada aplikasi kependudukan digital ini juga dipastikan aman karena telah didukung oleh sistem validasi pengenalan wajah (face recognition). Melalui pendampingan langsung dari petugas Dukcapil dan validasi biometrik wajah tersebut, keabsahan serta kepemilikan data kependudukan warga dapat terverifikasi secara akurat sebelum akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam pelaksanaan registrasi kependudukan digital, Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas. Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Masyarakat diwajibkan untuk selalu menggunakan kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak pernah memberikan data pribadi kependudukan kepada pihak yang tidak jelas guna menghindari risiko keamanan data dan menjaga kerahasiaan identitas pribadi.

Penerapan IKD dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi tanpa proses birokrasi yang berbelit. Dengan adanya inovasi digital ini, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fisik kartu tanda penduduk atau menyerahkan berkas fotokopi dokumen kependudukan saat melakukan pengurusan layanan. Di samping itu, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan IKD merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan digital dan tidak serta-merta membuat KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Keberadaan KTP elektronik fisik tetap sah dan masih memiliki keabsahan resmi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemanfaatan data kependudukan digital yang akurat memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai sistem pelayanan pemerintah secara terpadu. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang akurat merupakan fondasi krusial bagi tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriIKD

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap