Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mempercepat modernisasi tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dihadirkan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Untuk mempercepat transformasi digital layanan publik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara aktif mendorong pemerintah daerah agar memperluas aktivasi IKD melalui program Rebranding Dukcapil. Di wilayah DKI Jakarta, pelaksanaan program ini telah mencatatkan capaian positif di mana lebih dari 2 juta warga DKI Jakarta tercatat sudah melakukan aktivasi IKD.
Masyarakat dapat mengakses dan menggunakan layanan Identitas Kependudukan Digital ini langsung melalui telepon seluler masing-masing. Akses tersebut dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi IKD ini menyediakan fitur identitas kependudukan dalam bentuk digital yang praktis bagi warga. Selain menampilkan representasi data kependudukan digital, aplikasi resmi tersebut juga telah dilengkapi dengan fitur kode QR yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tertentu saat melakukan verifikasi data kependudukan.
Proses pembuatan akun dan aktivasi IKD memerlukan langkah verifikasi yang cermat dan berjenjang. Berdasarkan aturan pelaksanaannya, proses aktivasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil secara langsung di lokasi layanan karena memerlukan tahapan validasi yang ketat. Penerapan basis data pada aplikasi kependudukan digital ini juga dipastikan aman karena telah didukung oleh sistem validasi pengenalan wajah (face recognition). Melalui pendampingan langsung dari petugas Dukcapil dan validasi biometrik wajah tersebut, keabsahan serta kepemilikan data kependudukan warga dapat terverifikasi secara akurat sebelum akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dalam pelaksanaan registrasi kependudukan digital, Ditjen Dukcapil mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas. Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Masyarakat diwajibkan untuk selalu menggunakan kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak pernah memberikan data pribadi kependudukan kepada pihak yang tidak jelas guna menghindari risiko keamanan data dan menjaga kerahasiaan identitas pribadi.
Penerapan IKD dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi tanpa proses birokrasi yang berbelit. Dengan adanya inovasi digital ini, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fisik kartu tanda penduduk atau menyerahkan berkas fotokopi dokumen kependudukan saat melakukan pengurusan layanan. Di samping itu, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan IKD merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan digital dan tidak serta-merta membuat KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Keberadaan KTP elektronik fisik tetap sah dan masih memiliki keabsahan resmi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemanfaatan data kependudukan digital yang akurat memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai sistem pelayanan pemerintah secara terpadu. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang akurat merupakan fondasi krusial bagi tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.






