Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua platform pedagang kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE. Langkah penindakan tegas ini diambil menyusul adanya temuan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik YWWSDC maupun RTHAE tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Meski demikian, kedua entitas tersebut tetap aktif menghimpun dana masyarakat dengan mengklaim telah mengantongi izin operasional di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus legalitas perizinan di OJK.
Pelanggaran dan Modus Operasi YWWSDC
Dalam aktivitas penawarannya, YWWSDC menawarkan skema investasi perdagangan (trading) aset kripto sekaligus pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya. YWWSDC juga mengklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd, sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Pasti menunjukkan bahwa YWWSDC menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain tidak memiliki izin PAKD dari OJK, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Otoritas pengawas juga mengidentifikasi adanya perubahan alamat tautan (URL) menggunakan nama-nama berbeda, tetapi tetap mempertahankan tampilan antarmuka yang serupa. Perubahan alamat web tersebut diduga kuat masih saling terhubung dengan platform YWWSDC.
Penawaran Token Ilegal oleh RTHAE
Pelanggaran serupa turut ditemukan pada platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Entitas ini menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada calon pemodal melalui skema penawaran perdana token. Token tersebut diklaim akan terdaftar (listing) di bursa internal RTHAE.
Untuk menarik minat calon korban, RTHAE menjanjikan bahwa seluruh dana yang telah disetorkan akan dikembalikan sepenuhnya kepada anggota apabila token tersebut gagal listing di bursa. Namun, hasil verifikasi membuktikan bahwa RTHAE tidak memiliki status badan hukum di Indonesia, tidak berizin PAKD dari OJK, beroperasi di luar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pemblokiran Akses dan Koordinasi Penegak Hukum
Menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tersebut, Satgas Pasti langsung menghentikan kegiatan operasional YWWSDC dan RTHAE. Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran akses terhadap seluruh aplikasi dan tautan URL yang terafiliasi dengan kedua entitas ilegal tersebut.
Sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran investasi digital ini, Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memproses langkah penindakan hukum lebih lanjut terhadap kedua platform tersebut.






