tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Tak Berizin, Satgas Pasti Hentikan Operasional Platform Kripto YWWSDC dan RTHAE

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.22 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tak Berizin, Satgas Pasti Hentikan Operasional Platform Kripto YWWSDC dan RTHAE
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua platform pedagang kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE. Langkah penindakan tegas ini diambil menyusul adanya temuan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik YWWSDC maupun RTHAE tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Meski demikian, kedua entitas tersebut tetap aktif menghimpun dana masyarakat dengan mengklaim telah mengantongi izin operasional di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus legalitas perizinan di OJK.

Pelanggaran dan Modus Operasi YWWSDC

Dalam aktivitas penawarannya, YWWSDC menawarkan skema investasi perdagangan (trading) aset kripto sekaligus pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya. YWWSDC juga mengklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd, sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Pasti menunjukkan bahwa YWWSDC menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain tidak memiliki izin PAKD dari OJK, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Otoritas pengawas juga mengidentifikasi adanya perubahan alamat tautan (URL) menggunakan nama-nama berbeda, tetapi tetap mempertahankan tampilan antarmuka yang serupa. Perubahan alamat web tersebut diduga kuat masih saling terhubung dengan platform YWWSDC.

Penawaran Token Ilegal oleh RTHAE

Pelanggaran serupa turut ditemukan pada platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Entitas ini menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada calon pemodal melalui skema penawaran perdana token. Token tersebut diklaim akan terdaftar (listing) di bursa internal RTHAE.

Untuk menarik minat calon korban, RTHAE menjanjikan bahwa seluruh dana yang telah disetorkan akan dikembalikan sepenuhnya kepada anggota apabila token tersebut gagal listing di bursa. Namun, hasil verifikasi membuktikan bahwa RTHAE tidak memiliki status badan hukum di Indonesia, tidak berizin PAKD dari OJK, beroperasi di luar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pemblokiran Akses dan Koordinasi Penegak Hukum

Menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tersebut, Satgas Pasti langsung menghentikan kegiatan operasional YWWSDC dan RTHAE. Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran akses terhadap seluruh aplikasi dan tautan URL yang terafiliasi dengan kedua entitas ilegal tersebut.

Sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran investasi digital ini, Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memproses langkah penindakan hukum lebih lanjut terhadap kedua platform tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKAset Kripto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap