Narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Bayu Wicaksono alias Ncek, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026) malam. Buronan lintas negara tersebut dibawa ke markas kepolisian dengan pengawalan ketat penyidik setelah berhasil ditangkap di Myanmar.
Bayu tiba di lokasi sekitar pukul 19.22 WIB. Berdasarkan pantauan, ia terlihat mengenakan kaus hitam, celana pendek berwarna terang, serta beralaskan sandal jepit. Kedua tangannya yang dipenuhi tato tampak terborgol dan ditutupi menggunakan kantong biru saat digiring oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasuki gedung pemeriksaan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa penangkapan Bayu dilakukan di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Langkah tersebut terealisasi melalui kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kabur dari rumah tahanan di Lampung Timur pada 2024.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selama masa pelariannya ke luar negeri, Bayu diduga tidak menghentikan aktivitas peredaran gelap narkotika. Penyidik menduga pria tersebut masih aktif berperan sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara, terutama yang terhubung dengan sindikat asal Malaysia. Setibanya di Jakarta, Bayu menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian.






