Pemerintah Jepang menetapkan kenaikan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Biaya permohonan status penduduk tetap atau permanent residency mengalami lonjakan paling signifikan hingga 20 kali lipat, dari semula 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,2 juta.
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari implementasi revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang disahkan parlemen pada Mei lalu. Melalui aturan baru tersebut, skema tarif seragam sebesar 6.000 yen yang selama ini berlaku untuk perpanjangan atau perubahan status izin tinggal resmi diubah menjadi sistem berjenjang dengan tarif maksimal 75.000 yen.
Rincian Tarif Perpanjangan Izin Tinggal
Untuk pengurusan langsung di loket kantor administrasi imigrasi, besaran tarif baru dihitung berdasarkan durasi masa tinggal yang diajukan oleh pemohon:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Izin tinggal hingga 3 bulan: 10.000 yen (sekitar Rp1,1 juta)
- Izin tinggal 1 tahun: 33.000 yen (sekitar Rp3,66 juta)
- Izin tinggal 3 tahun hingga kurang dari 5 tahun: 64.000 yen (sekitar Rp7,1 juta)
- Izin tinggal 5 tahun atau lebih: 75.000 yen (sekitar Rp8,32 juta)
Dalam undang-undang yang telah direvisi, pemerintah Jepang turut menetapkan batas plafon biaya hukum tertinggi. Batas maksimal yang dapat dikenakan mencapai 100.000 yen (sekitar Rp11,1 juta) untuk izin tinggal sementara dan hingga 300.000 yen (sekitar Rp33,3 juta) untuk izin tinggal permanen.
Skema Keringanan atas Pertimbangan Kemanusiaan
Badan Layanan Imigrasi Jepang menyediakan pedoman keringanan biaya bagi warga negara asing yang menghadapi kesulitan finansial serta memenuhi kriteria kemanusiaan tertentu. Melalui skema ini, tarif dapat dipangkas menjadi 10.000 yen untuk izin tinggal sementara dan 20.000 yen (sekitar Rp2,22 juta) untuk permohonan status penduduk tetap.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kategori penerima keringanan mencakup warga negara asing yang secara mandiri merawat dan membesarkan anak kandung dari warga negara Jepang atau dari warga berstatus penduduk tetap khusus. Keringanan tarif juga dapat diberikan kepada warga asing yang diperkirakan akan menghadapi kondisi tidak manusiawi apabila permohonan izin tinggalnya ditolak.
Status penduduk tetap khusus sendiri merujuk pada kelompok warga yang telah menetap di Jepang sejak sebelum Perang Dunia II dan kehilangan status kewarganegaraan Jepang pascaperang, beserta seluruh garis keturunan mereka.






