Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Sepanjang Agustus 2026, jajaran kepolisian mengamankan total enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus karhutla di dua lokasi berbeda.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Mapolres OKU Timur, Kamis (27/8/2026). Penindakan ini merupakan implementasi dari langkah mitigasi dan penegakan hukum yang diinstruksikan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho guna mencegah bencana kabut asap.
Penangkapan di Martapura dan Kawasan Konsesi
Pengungkapan perkara teranyar menyasar tiga warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, berinisial S (33), AA (25), dan AF (24). Ketiganya tertangkap tangan saat membakar semak belukar seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, antara lain satu unit mesin pemotong kayu, tangki semprot, parang, bahan bakar jenis Pertalite, serta sebuah korek api gas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku membakar tumpukan semak belukar yang telah ditebas atas perintah langsung dari pemilik lahan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur juga membekuk tiga tersangka lain dalam kasus terpisah, yakni Yosef Aditya Putra (19), Johan Sandra (38), dan Oxtra Birianda (27). Ketiganya diamankan petugas setelah melakukan pembakaran lahan di area konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP) yang berada di wilayah Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pencegahan dan Patroli Titik Rawan
Selain penindakan pidana di lapangan, Polres OKU Timur terus memperkuat kerja sama lintas sektoral bersama unsur Forkopimda dan masyarakat setempat. Langkah preventif dilakukan melalui patroli berkala di 116 titik rawan karhutla, aksi pemadaman langsung di titik panas lahan gambut, hingga pelaksanaan Salat Istisqa bersama warga untuk mengantisipasi meluasnya dampak kekeringan.






