tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Telkom Buka Suara Soal Rencana BGN Sewa Gedung Graha Merah Putih

Sri NugrohoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 11.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Telkom Buka Suara Soal Rencana BGN Sewa Gedung Graha Merah Putih
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Rencana pemanfaatan aset perkantoran milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memasuki babak baru setelah Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyampaikan surat kepeminatan untuk menyewa ruang kantor di Gedung Graha Merah Putih (GMP). Pengelolaan gedung operasional tersebut berada di bawah kendali anak usaha Telkom, PT Telkom Landmark Tower (TLT).

Sebagai langkah awal dari penjajakan tersebut, BGN telah merampungkan survei pendahuluan bersama perwakilan manajemen TLT dan Telkom. Saat ini, ketiga pihak tengah melangsungkan koordinasi internal guna mematangkan prosedur kerja sama, kesiapan teknis, dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Penentuan Harga Sewa Berbasis Mekanisme Pasar

Kepastian mengenai besaran nilai transaksi serta jangka waktu sewa belum ditetapkan secara final. Durasi sewa masih dirumuskan dalam pembahasan internal BGN, sedangkan nilai transaksi menunggu hasil identifikasi spesifik terhadap luas area gedung yang akan digunakan.

Untuk menetapkan tarif sewa, Telkom akan mengacu pada hasil penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang disepakati kedua belah pihak. Skema ini ditempuh untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas aset perseroan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan ruang kerja ini dijalankan mengikuti mekanisme pasar dalam rangka optimalisasi aset. Mengingat Telkom berstatus sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia, setiap transaksi komersial wajib berpijak pada kalkulasi harga pasar agar tidak menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Hingga tahap penjajakan ini berjalan, Telkom belum menghitung estimasi dampak maupun kontribusi finansial dari transaksi tersebut terhadap pos pendapatan, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.

Penataan Unit Internal dan Peluang Kolaborasi Digital

Optimalisasi pemanfaatan Gedung GMP turut membawa konsekuensi pada penataan ulang ruang kerja karyawan Telkom. Sejumlah divisi kerja akan dialihkan ke lokasi gedung milik Telkom lainnya, mencakup Gedung Telkom Landmark Tower serta beberapa kantor Witel di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Unit kerja yang terdampak penataan tersebut meliputi direktorat Finance & Risk Management, Wholesale & International Business, Human Capital Management, IT Digital, Enterprise & Business Service, Network, hingga jajaran anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait. Penghitungan biaya relokasi untuk proses pemindahan ini masih dalam tahap penelaahan.

Di samping transaksi penyewaan gedung, Telkom membuka ruang eksplorasi kerja sama lanjutan dengan BGN. Peluang kemitraan strategis tersebut mencakup penyediaan infrastruktur konektivitas jaringan, integrasi solusi digital, penyediaan fasilitas workstation, hingga dukungan layanan korporasi lainnya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalTelkom Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap