Pelarian gembong narkotika internasional, Bayu Wicaksono alias Encek, akhirnya berakhir di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar yang berdekatan dengan Thailand dan Laos. Encek diringkus aparat setempat saat berlangsung operasi penyisiran di perbatasan, sebelum kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penangkapan pada Jumat, 17 Juli 2026 tersebut sekaligus membongkar aktivitas Encek yang tetap mengendalikan peredaran barang haram lintas negara selama menjadi buronan. Sebelumnya, ia melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan pelacakan aparat, jalur pelarian Encek melintasi sejumlah negara Asia Tenggara. Dari Indonesia, ia berpindah ke Malaysia, meneruskan perjalanan menuju Thailand, hingga terhenti di daerah perbatasan Tachileik, Myanmar.
Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa selama bersembunyi di Malaysia, Encek tidak menghentikan operasinya. Pria tersebut terbukti terus mengatur peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang melibatkan jaringan internasional, khususnya pasokan dari jaringan Malaysia.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Usai penyerahan resmi dari otoritas Myanmar ke Bareskrim Polri, penyidik kini memproses lebih lanjut keterlibatan Encek dalam jaringan narkoba antarnegara serta kasus pelariannya dari tahanan.






