Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah tempat pembuatan uang palsu berskala besar yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Tindakan penegakan hukum ini berhasil menggagalkan peredaran 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp 100.000 dengan total nominal mencapai Rp 36 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan signifikan terhadap tindak pidana pemalsuan uang karena seluruh barang bukti lembaran uang ilegal yang telah selesai diproduksi tersebut belum sempat beredar secara luas di tengah masyarakat.
Keberhasilan pencegahan ini menahan potensi kerugian moneter yang dapat merusak ketertiban sistem transaksi keuangan masyarakat. Operasi penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian memastikan bahwa ratusan ribu lembar uang tiruan pecahan Rp 100.000 bernilai total puluhan miliar rupiah tersebut langsung disita di lokasi produksi bersama seluruh sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencetaknya.
Kronologi Penggerebekan di Gudang Taman Tekno BSD dan Penangkapan di PIK
Operasi penindakan terhadap fasilitas manufaktur uang ilegal ini dilaksanakan secara terencana oleh jajaran Subdit 2 Eksmonbank (Ekonomi dan Perbankan) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di bawah koordinasi pejabat kepolisian, termasuk Kombes Budi Hermanto dan Kombes Victor Dean Mackbon. Penggerebekan pertama dilancarkan pada hari Jumat pukul 22.00 WIB dengan target utama sebuah bangunan di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketika petugas mendatangi lokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan pada Jumat pukul 22.00 WIB tersebut, tim penyidik mendapati kegiatan produksi uang palsu yang tengah berlangsung. Di fasilitas pergudangan tersebut, polisi langsung mengamankan tiga orang tersangka yang berada di tempat kejadian perkara dan menyita ratusan ribu lembaran uang kertas palsu bernilai Rp 36 miliar yang siap didistribusikan.
Menindaklanjuti temuan di lokasi pabrik BSD, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penindakan ke lokasi lain guna menangkap pihak yang terlibat dalam rantai pemesanan. Petugas bergerak menuju kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Di wilayah PIK tersebut, tim kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka lain yang bertindak sebagai pemesan utama lembaran uang tiruan dari fasilitas cetak di Tangerang Selatan tersebut.
Pembagian Peran Empat Tersangka dalam Sindikat Pembuatan Uang Tiruan
Dalam proses pengungkapan jaringan pemalsuan uang bernilai Rp 36 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial S, NC, D, dan AB. Pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh kepolisian memperlihatkan adanya pembagian peran yang terstruktur dan sistematis di antara para pelaku dalam menjalankan operasi ilegal tersebut.
Tiga tersangka yang diamankan langsung di tempat produksi Gudang Industri Taman Tekno BSD, yaitu tersangka berinisial S, tersangka NC, dan tersangka D, memiliki peran fungsional sebagai produsen atau pembuat lembaran uang palsu. Ketiga tersangka ini bertugas mengoperasikan mesin cetak, mengolah bahan baku tinta dan kertas, hingga memproses fitur-fitur visual uang tiruan pecahan Rp 100.000 agar menyerupai uang asli.
Sementara itu, tersangka keempat yang diamankan di kawasan PIK, Jakarta Utara, yakni tersangka berinisial AB, memiliki peran berbeda dalam struktur sindikat. Tersangka AB bertindak sebagai pihak pemesan yang meminta pencetakan uang tiruan dalam jumlah besar kepada kelompok produsen di pabrik BSD. Kolaborasi antara kelompok pembuat (S, NC, dan D) dan pihak pemesan (AB) ini menjadi fondasi operasional jaringan kejahatan pemalsuan uang tersebut.
Spesifikasi Kualitas Grade A pada Uang Palsu Pecahan Rp 100.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan oleh pihak kepolisian, uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diproduksi oleh sindikat ini dikategorikan memiliki kualitas Grade A. Tingkat kemiripan fisik pada lembaran tiruan ini dibuat dengan ketelitian tinggi untuk menyerupai ciri-ciri keaslian uang rupiah resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kualitas Grade A pada 360.000 lembar uang palsu tersebut ditandai dengan keberadaan berbagai elemen visual dan pengaman tiruan. Pada setiap lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disita, para pelaku membubuhkan nomor seri, benang pengaman tiruan, elemen hologram, hingga simbol negara. Pemasangan elemen-elemen ini ditujukan untuk memberikan tampilan visual yang mirip secara sepintas dengan uang asli.
Penggunaan fitur-fitur seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara pada lembaran bernilai Rp 36 miliar ini menunjukkan bahwa para tersangka secara sengaja merancang uang tiruan tersebut agar sulit dikenali secara kasatmata dalam transaksi harian biasa. Namun, kesigapan aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar tempat pembuatan sebelum uang berkualitas Grade A tersebut menyebar luas ke ranah publik.
Rincian Peralatan dan Mesin Percetakan yang Disita di Lokasi Pabrik
Untuk menghasilkan lembaran uang tiruan sebanyak 360.000 lembar dengan spesifikasi Grade A, sindikat ini melengkapi lokasi manufaktur di Gudang Industri Taman Tekno BSD dengan peralatan industri percetakan. Aparat Polda Metro Jaya menyita seluruh instrumen kerja yang digunakan para tersangka sebagai barang bukti tindak pidana pemalsuan.
Barang bukti peralatan yang diamankan dari lokasi pabrik di Tangerang Selatan mencakup beberapa mesin dan perangkat pendukung utama, antara lain:
- Satu unit alat percetakan offset berukuran besar yang digunakan untuk mencetak lembaran dasar uang palsu dalam volume massal.
- Perangkat printer dengan kemampuan hasil cetak yang memiliki kualitas cukup baik dan presisi tinggi.
- Mesin penekan khusus (alat pressing) yang difungsikan untuk memasang dan menempelkan elemen benang pengaman pada lembaran uang.
- Pasokan bahan baku tinta percetakan yang digunakan untuk pewarnaan lembaran pecahan Rp 100.000.
- Perangkat laptop yang berisi data dan program pendukung aktivitas percetakan uang tiruan.
- Berbagai peralatan percetakan lain yang berkaitan langsung dengan operasional tindak pidana pemalsuan uang.
Seluruh rangkaian mesin, mulai dari alat cetak offset besar, printer berkualitas tinggi, mesin press benang pengaman, tinta, hingga laptop, kini berada di bawah penguasaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pembuktian perkara di ranah peradilan.
Periode Operasi Sindikat dan Pola Rekrutmen Tertutup Tenaga Ahli
Keterangan yang disampaikan oleh pejabat kepolisian, termasuk Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa sindikat pemalsuan uang ini telah memulai aktivitas produksinya sejak Maret 2026. Sejak beroperasi pada bulan Maret 2026, para tersangka terus melakukan tahapan manufaktur hingga berhasil mencetak 360.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 sebelum akhirnya digerebek pada Jumat malam di bulan Agustus.
Dalam membangun dan mempertahankan aktivitas produksinya, sindikat ini menjalankan metode rekrutmen yang sangat selektif. Perekrutan tenaga kerja tidak dilakukan secara terbuka, melainkan memanfaatkan jejaring hubungan yang sudah terjalin sebelumnya guna menjaga kerahasiaan pabrik di Gudang Industri Taman Tekno BSD.
Proses rekrutmen sindikat ini secara spesifik menargetkan individu-individu yang memiliki keahlian teknis khusus, terutama mereka yang mempunyai keterampilan dalam mengoperasikan alat mencetak atau mesin offset. Selain menyasar tenaga ahli percetakan, jaringan ini juga secara sengaja merekrut orang-orang yang memiliki rekam jejak kriminal serupa sebagai residivis tindak pidana pemalsuan uang.
Rekam Jejak Residivis Tersangka Kasus Pemalsuan Uang
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya membuktikan bahwa unsur kejahatan berulang melekat pada susunan pelaku yang diamankan. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara yang sama.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tersangka berinisial D diketahui merupakan residivis yang telah dua kali terlibat dan dipidana dalam kasus pemalsuan mata uang sebelum kembali menjalankan peran produksi di fasilitas BSD. Sementara itu, tersangka berinisial S tercatat pernah satu kali dipidana atas kasus pemalsuan uang sebelum bergabung kembali dalam jaringan percetakan ilegal ini.
Keterlibatan tersangka D yang telah dua kali tersangkut perkara uang palsu serta tersangka S yang telah sekali dihukum dalam kasus serupa memperlihatkan bahwa kemampuan teknis dan pengalaman dari para pelaku lama dimanfaatkan kembali untuk menjalankan fasilitas produksi baru sejak Maret 2026. Penindakan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan berhasil menghentikan aktivitas berulang para residivis ini.
Skema Distribusi dan Mekanisme Perhitungan Keuntungan 3 Banding 1
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, sindikat ini menggunakan formula perbandingan pertukaran khusus untuk menghitung keuntungan dari hasil produksi uang palsu mereka. Skema yang diterapkan adalah sistem perbandingan 3 banding 1 antara uang palsu dan uang asli.
Dalam mekanisme rasio 3 banding 1 tersebut, setiap tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanding atau ditukarkan dengan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Artinya, uang tiruan bernilai nominal Rp 300.000 (tiga lembar pecahan Rp 100.000 palsu) dihargai setara dengan Rp 100.000 uang asli yang sah.
Dengan perbandingan 3 banding 1, total uang palsu sebanyak 360.000 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 36 miliar yang disita aparat tersebut memiliki nilai konversi sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk uang asli jika berhasil ditransaksikan kepada pihak pemesan atau diedarkan. Namun, seluruh potensi perolehan keuntungan haram tersebut berhasil digagalkan karena pabrik berhasil dibongkar dan uang tiruan belum sempat beredar luas di masyarakat.
Jeratan Ketentuan Hukum dan Ancaman Pidana Penjara 15 Tahun
Atas perbuatan memproduksi dan memesan uang tiruan dalam jumlah puluhan miliar rupiah, keempat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB kini menghadapi proses penegakan hukum yang tegas dari penyidik Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain jeratan ketentuan dalam KUHP baru tersebut, penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penerapan pasal-pasal pidana tersebut membuat para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. Penegakan hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap kejahatan pembuatan dan peredaran uang palsu guna melindungi stabilitas moneter dan perekonomian nasional.






