Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah kliennya dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada periode 2012–2021.
Langkah banding tersebut didaftarkan ke pengadilan satu hari setelah pembacaan vonis. Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, permohonan banding diajukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan surat akta banding resmi diterbitkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari berikutnya.
Pengacara Leonardi, Surya Wiranto, menyatakan bahwa putusan majelis hakim memuat pertimbangan yang keliru. Tim penasihat hukum menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Surya, putusan MK menyatakan frasa "dapat merugikan keuangan negara" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga kerugian negara tidak lagi diposisikan sebagai delik formil melainkan harus dibuktikan secara nyata.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain landasan yuridis mengenai unsur kerugian negara, tim pembela juga mempersoalkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak terdakwa menilai angka kerugian negara yang disajikan tidak tepat dan mendesak agar Pengadilan Militer Tinggi membebaskan Leonardi dari jeratan pidana.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara ini. Leonardi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada persidangan yang sama, majelis hakim turut menghukum seorang warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH). Terdakwa divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.






