tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara

Wahyu SuryaniDiterbitkan 7 Sep 2026 - 16.02 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah kliennya dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada periode 2012–2021.

Langkah banding tersebut didaftarkan ke pengadilan satu hari setelah pembacaan vonis. Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, permohonan banding diajukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan surat akta banding resmi diterbitkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari berikutnya.

Pengacara Leonardi, Surya Wiranto, menyatakan bahwa putusan majelis hakim memuat pertimbangan yang keliru. Tim penasihat hukum menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Surya, putusan MK menyatakan frasa "dapat merugikan keuangan negara" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga kerugian negara tidak lagi diposisikan sebagai delik formil melainkan harus dibuktikan secara nyata.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain landasan yuridis mengenai unsur kerugian negara, tim pembela juga mempersoalkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak terdakwa menilai angka kerugian negara yang disajikan tidak tepat dan mendesak agar Pengadilan Militer Tinggi membebaskan Leonardi dari jeratan pidana.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara ini. Leonardi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada persidangan yang sama, majelis hakim turut menghukum seorang warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH). Terdakwa divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemhan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap