Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AOP (34) di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka diringkus aparat kepolisian atas perannya sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Cilincing pada Jumat (28/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian (surveillance) dan penyamaran (undercover).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat penangkapan dilakukan, petugas langsung menggeledah badan serta pakaian tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,03 gram yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AOP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial H, yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertindak sebagai perantara yang mengantarkan barang haram ke pemesan dengan imbalan upah sejumlah uang tunai serta jatah mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini AOP masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan pemasok utama dan membongkar jaringan pengedar terkait.






