Penindakan hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik di sektor pendidikan tinggi nasional setelah menjaring jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri dalam sebuah operasi penindakan. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dipastikan tidak hadir dan absen dari agenda Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Ketidakhadiran pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri yang berpusat di Purwokerto tersebut terjadi akibat penangkapan dirinya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh komisi antirasuah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi.
Peristiwa penindakan ini menjadi sorotan tajam karena proses penangkapan terhadap pimpinan institusi pendidikan negeri tersebut berlangsung beririsan dengan waktu pelaksanaan agenda penguatan integritas tata kelola kampus yang digagas oleh KPK bersama para pimpinan perguruan tinggi. Penindakan terpadu yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah dilaksanakan secara simultan di dua wilayah berbeda, yakni di Jakarta dan di Purwokerto. Langkah penegakan hukum ini secara langsung menghentikan seluruh agenda kedinasan dan kepemimpinan Rektor Unsoed setelah dirinya diamankan bersama belasan individu lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum secara mendalam.
Ketidakhadiran Rektor Unsoed dalam Agenda Penguatan Integritas KPK
Kepastian mengenai ketidakhadiran Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, dalam pertemuan penting para pimpinan perguruan tinggi negeri di Jakarta telah disampaikan secara terbuka oleh otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Akhmad Sodiq tidak dapat mengikuti rangkaian agenda Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang tengah berlangsung karena status hukumnya yang langsung berubah setelah terjaring dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh tim penindakan KPK.
Operasi tangkap tangan yang menyeret orang nomor satu di Unsoed tersebut berkaitan secara substansial dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman maupun dugaan penerimaan gratifikasi. Penindakan hukum yang cepat dan terukur ini membuat rektor universitas tersebut tidak memiliki kesempatan maupun akses untuk menghadiri agenda-agenda resmi institusional, termasuk forum bertaraf nasional yang diselenggarakan bersama lembaga antirasuah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status kehadiran Akhmad Sodiq dalam forum penguatan integritas tersebut. Melalui konfirmasi tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu (22/8), Budi Prasetyo menegaskan bahwa Rektor Unsoed memang tidak ikut serta dalam rangkaian agenda tersebut. Penegasan ini mengakhiri berbagai tanda tanya di ruang publik terkait keberadaan sang rektor pada saat forum integritas perguruan tinggi negeri sedang digelar.
Keterangan dari pihak juru bicara KPK sekaligus mempertegas bahwa ketidakhadiran Rektor Unsoed murni disebabkan oleh langkah penindakan hukum aktif yang sedang dijalankan oleh penyidik. Komisi antirasuah mengamankan yang bersangkutan guna mendalami rangkaian dugaan penyimpangan anggaran, dugaan pemerasan terhadap calon mahasiswa atau pihak terkait, serta aliran penerimaan gratifikasi di institusi pendidikan tinggi negeri tersebut.
Penyelenggaraan Forum Integritas PIEPTN dan Kedudukan Universitas Jenderal Soedirman
Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) merupakan forum kolaboratif yang diinisiasi untuk membangun benteng integritas serta menutup celah korupsi di lingkungan kampus negeri di seluruh Indonesia. Agenda strategis ini diselenggarakan secara bersama oleh Direktorat Jejaring Pendidikan (JARDIK) KPK dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan di sektor pendidikan.
Penyelenggaraan forum integritas tersebut dilangsungkan selama dua hari penuh, yaitu pada tanggal 19 hingga 20 Agustus 2026. Kegiatan ini dipusatkan di dua lokasi utama di wilayah Jakarta, yakni di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dan Hotel Aryaduta, Jakarta. Dalam pelaksanaannya, forum ini mempertemukan unsur-unsur penegak integritas dari KPK serta para pemangku kebijakan perguruan tinggi negeri guna merumuskan tata kelola akademik yang bebas dari praktik korupsi, pemerasan, dan suap.
Mengenai status dan posisi Universitas Jenderal Soedirman dalam perhelatan tersebut, KPK memberikan penjelasan terperinci guna meluruskan kedudukan administratif kampus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa Unsoed sebenarnya bukan merupakan institusi yang berstatus sebagai bagian peserta terdaftar di dalam forum PIEPTN yang berlangsung pada 19-20 Agustus 2026 tersebut.
Lebih jauh dijelaskan bahwa posisi Universitas Jenderal Soedirman dalam konteks program penguatan ekosistem tersebut adalah sebagai sasaran penerapan integritas di perguruan tinggi. Penegasan ini menempatkan Unsoed sebagai entitas kampus yang menjadi target serta objek implementasi dari standar-standar integritas dan pencegahan korupsi yang dirancang oleh KPK dan MRPTNI, bukan bertindak sebagai peserta delegasi formal pada forum yang berlangsung di Gedung ACLC KPK dan Hotel Aryaduta tersebut.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta dan Purwokerto
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman dilaksanakan secara terkoordinasi oleh tim penindakan KPK. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan bahwa kegiatan tangkap tangan terkait dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi ini dilakukan secara lintas wilayah di Purwokerto dan Jakarta.
Dalam operasi penindakan senyap yang berlangsung di dua kota tersebut, tim penyidik KPK berhasil menangkap total 14 orang. Penangkapan serentak ini dilakukan untuk mengamankan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian transaksi maupun alur dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru Unsoed.
Dari keseluruhan 14 orang yang diamankan oleh tim penindakan KPK, proses penangkapan terbagi menjadi dua kelompok wilayah operasional penindakan:
- Sebanyak dua orang dipastikan ditangkap dan diamankan oleh tim KPK di wilayah Jakarta, di mana salah satunya merupakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
- Sebanyak dua belas orang lainnya ditangkap dan diamankan oleh tim penindakan KPK di wilayah Purwokerto, tempat berdirinya kampus Universitas Jenderal Soedirman.
Operasi tangkap tangan di dua lokasi ini menunjukkan gerak cepat penyidik dalam mengamankan pihak internal kampus yang berada di daerah maupun pimpinan perguruan tinggi yang tengah berada di Jakarta, sebelum adanya potensi penghilangan barang bukti atau kesepakatan sepihak di antara pihak-pihatan yang terlibat.
Alur Pemeriksaan Terperiksa di Polresta Banyumas dan Gedung Merah Putih KPK
Setelah pelaksanaan penangkapan di dua wilayah geografis yang berbeda, KPK segera menjalankan serangkaian prosedur pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang telah diamankan guna menggali peran dan keterangan masing-masing pihak.
Untuk dua orang yang ditangkap di wilayah Jakarta, termasuk di dalamnya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, tim penindakan langsung membawa mereka menuju kantor pusat penegak hukum antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Di gedung utama KPK tersebut, Akhmad Sodiq bersama satu orang lainnya langsung dimintai keterangan secara intensif oleh tim penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, terhadap 12 orang yang berhasil ditangkap di Purwokerto, proses penanganan tahap awal dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas kepolisian setempat. Ke-12 orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Jawa Tengah. Pemeriksaan awal di Polresta Banyumas difokuskan untuk memverifikasi temuan awal dan mengamankan keterangan permulaan dari para terperiksa.
Menyusul selesainya proses pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, penyidik KPK memutuskan untuk memindahkan sebagian terperiksa ke ibu kota. Dari 12 orang yang diperiksa di Banyumas, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani permintaan keterangan lebih lanjut bersama pihak-pihak yang telah diamankan sebelumnya di Jakarta, sementara pihak lainnya tetap diproses sesuai kebutuhan pembuktian penyelidikan.
Penetapan Enam Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Gratifikasi
Setelah merampungkan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan serta melakukan gelar perkara atas bukti permulaan yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan, KPK secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Keenam tersangka tersebut dijerat oleh penyidik KPK atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman atau dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan para tersangka ini mencakup jajaran pimpinan rektorat Unsoed, pejabat struktural di bidang akademik, serta sejumlah pihak swasta yang bertindak bersama-sama.
Adapun daftar enam orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
- Akhmad Sodiq, selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed);
- Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed);
- Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed);
- Dian Mulia Wardhana, selaku pihak swasta;
- Adhi Wiharto, selaku pihak swasta; serta
- Mulyono, selaku pihak swasta.
Keterlibatan tiga pejabat utama institusi kampus—yakni Rektor, Wakil Rektor III, dan Kepala Bagian Akademik—bersama tiga individu dari pihak swasta menunjukkan adanya dugaan skema pemerasan yang melibatkan rantai struktural pengelolaan akademik dan pihak perantara luar dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.
Penyitaan Barang Bukti Finansial Uang Tunai dan Saldo Rekening Perbankan
Dalam rangkaian pelaksanaan operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Jakarta dan Purwokerto, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti finansial yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik komisi antirasuah terdiri dari dua bentuk aset finansial yang bernilai ratusan juta rupiah, yaitu:
- Uang tunai dengan jumlah nilai mencapai kurang lebih Rp665 juta (enam ratus enam puluh lima juta rupiah).
- Saldo dana yang tersimpan di dalam rekening perbankan dengan nilai sebesar Rp99 juta (sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Temuan uang tunai senilai sekitar Rp665 juta beserta saldo rekening sebesar Rp99 juta tersebut disita secara resmi oleh penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti materiil dalam berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Seluruh barang bukti finansial ini menjadi landasan penting bagi penyidik dalam merangkai keterkaitan antara pejabat struktural Unsoed dan pihak swasta dalam proses transaksi terlarang terkait kuota atau seleksi mahasiswa baru.
Pelaksanaan Masa Penahanan Tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status hukum enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Unsoed, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan tindakan penahanan rutan terhadap seluruh tersangka demi kepentingan penyidikan.
KPK melaksanakan proses penahanan terhadap enam tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama. Jangka waktu penahanan tahap awal ini berlangsung terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 9 September 2026. Penahanan ini dilakukan agar tim penyidik dapat terus mengumpulkan alat bukti, melengkapi berkas perkara, dan mendalami keterangan para tersangka secara menyeluruh tanpa adanya potensi intervensi terhadap saksi maupun bukti-bukti lainnya.
Seluruh tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini ditempatkan di fasilitas penahanan yang sama, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Keenam tersangka—mulai dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, hingga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono—menjalani masa penahanan resmi di rutan tersebut sesuai dengan prosedur perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku.






