tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Siap Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor pada Agustus 2026

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Agu 2026 - 04.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Siap Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor pada Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi dinyatakan telah siap untuk mulai dioperasikan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran fasilitas pemindai baru ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat infrastruktur pengawasan serta pelayanan kepabeanan di kawasan pelabuhan tersebut. Alat pemindai peti kemas ekspor ini sekaligus tercatat sebagai fasilitas pemindai yang ke-10 dan menjadi unit pemindai terakhir yang dibangun di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan selesainya proyek ini, seluruh rangkaian penyediaan fasilitas pemindai peti kemas di pelabuhan tersebut kini telah lengkap.

Penyediaan infrastruktur pemindai peti kemas ini merupakan buah dari kolaborasi erat yang telah diinisiasi sejak tahun 2024 hingga akhirnya siap dioperasikan penuh pada tahun 2026. Proses pembangunan fasilitas pemindai ini melibatkan kerja sama lintas sektor antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari (MAL), serta didukung oleh penyedia teknologi. Untuk menjamin aspek keamanan teknis dan keselamatan penggunaan teknologi pemindai tersebut, fasilitas pemindai peti kemas ini juga telah berhasil memperoleh izin konstruksi dan izin operasional resmi dari BAPETEN.

Dasar hukum dan kewajiban penyediaan fasilitas pemindai ini dipaparkan secara rinci oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agustyan Umardani. Ia menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas pemindai peti kemas ekspor tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan regulasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020 tersebut, para pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran kegiatan ekspor maupun impor.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelum dinyatakan siap beroperasi secara resmi, alat pemindai peti kemas ini harus melalui rangkaian uji coba teknis yang sangat ketat untuk memastikan keandalan kinerjanya. Pada tahap pengujian fungsi atau commissioning test tahap kedua, alat pemindai ini berhasil mencatatkan nilai performa mencapai 97,85 persen. Angka tersebut telah melampaui standar minimum pengujian yang ditetapkan yaitu sebesar 95 persen. Selanjutnya, pada tahap verifikasi dan penilaian akhir, fasilitas pemindai ini kembali mencetak hasil memuaskan dengan skor mencapai 98,79 persen, yang berada di atas ambang batas minimum penilaian sebesar 98 persen.

Direktur Utama IPC Terminal Petikemas, Guna Mulyana, menyampaikan bahwa pengerjaan pembangunan serta implementasi sistem untuk fasilitas pemindai tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Guna Mulyana juga menekankan bahwa pengembangan sistem single gate dan single platform pada fasilitas pemindai peti kemas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan kepelabuhanan yang lebih efisien dan berbasis digital. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan barang tanpa mengurangi tingkat ketelitian pengawasan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sinergi yang solid dalam mewujudkan fasilitas ini mendapat apresiasi positif dari para pimpinan instansi terkait. Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari (MAL), Paul Krisnadi, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi dan kerja sama yang harmonis antara pihak MAL dan seluruh mitra kerja terkait dalam penyediaan fasilitas ini. Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa kehadiran alat pemindai peti kemas ekspor di Terminal 3 ini akan secara signifikan memperkuat fungsi pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LogistikBea CukaiTanjung PriokIPC Terminal PetikemasInfrastruktur Pelabuhan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap