Alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi dinyatakan telah siap untuk mulai dioperasikan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran fasilitas pemindai baru ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat infrastruktur pengawasan serta pelayanan kepabeanan di kawasan pelabuhan tersebut. Alat pemindai peti kemas ekspor ini sekaligus tercatat sebagai fasilitas pemindai yang ke-10 dan menjadi unit pemindai terakhir yang dibangun di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan selesainya proyek ini, seluruh rangkaian penyediaan fasilitas pemindai peti kemas di pelabuhan tersebut kini telah lengkap.
Penyediaan infrastruktur pemindai peti kemas ini merupakan buah dari kolaborasi erat yang telah diinisiasi sejak tahun 2024 hingga akhirnya siap dioperasikan penuh pada tahun 2026. Proses pembangunan fasilitas pemindai ini melibatkan kerja sama lintas sektor antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari (MAL), serta didukung oleh penyedia teknologi. Untuk menjamin aspek keamanan teknis dan keselamatan penggunaan teknologi pemindai tersebut, fasilitas pemindai peti kemas ini juga telah berhasil memperoleh izin konstruksi dan izin operasional resmi dari BAPETEN.








