Alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi dinyatakan telah siap untuk mulai dioperasikan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran fasilitas pemindai baru ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat infrastruktur pengawasan serta pelayanan kepabeanan di kawasan pelabuhan tersebut. Alat pemindai peti kemas ekspor ini sekaligus tercatat sebagai fasilitas pemindai yang ke-10 dan menjadi unit pemindai terakhir yang dibangun di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan selesainya proyek ini, seluruh rangkaian penyediaan fasilitas pemindai peti kemas di pelabuhan tersebut kini telah lengkap.
Penyediaan infrastruktur pemindai peti kemas ini merupakan buah dari kolaborasi erat yang telah diinisiasi sejak tahun 2024 hingga akhirnya siap dioperasikan penuh pada tahun 2026. Proses pembangunan fasilitas pemindai ini melibatkan kerja sama lintas sektor antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari (MAL), serta didukung oleh penyedia teknologi. Untuk menjamin aspek keamanan teknis dan keselamatan penggunaan teknologi pemindai tersebut, fasilitas pemindai peti kemas ini juga telah berhasil memperoleh izin konstruksi dan izin operasional resmi dari BAPETEN.
Dasar hukum dan kewajiban penyediaan fasilitas pemindai ini dipaparkan secara rinci oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agustyan Umardani. Ia menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas pemindai peti kemas ekspor tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan regulasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020 tersebut, para pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran kegiatan ekspor maupun impor.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelum dinyatakan siap beroperasi secara resmi, alat pemindai peti kemas ini harus melalui rangkaian uji coba teknis yang sangat ketat untuk memastikan keandalan kinerjanya. Pada tahap pengujian fungsi atau commissioning test tahap kedua, alat pemindai ini berhasil mencatatkan nilai performa mencapai 97,85 persen. Angka tersebut telah melampaui standar minimum pengujian yang ditetapkan yaitu sebesar 95 persen. Selanjutnya, pada tahap verifikasi dan penilaian akhir, fasilitas pemindai ini kembali mencetak hasil memuaskan dengan skor mencapai 98,79 persen, yang berada di atas ambang batas minimum penilaian sebesar 98 persen.
Direktur Utama IPC Terminal Petikemas, Guna Mulyana, menyampaikan bahwa pengerjaan pembangunan serta implementasi sistem untuk fasilitas pemindai tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Guna Mulyana juga menekankan bahwa pengembangan sistem single gate dan single platform pada fasilitas pemindai peti kemas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan kepelabuhanan yang lebih efisien dan berbasis digital. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan barang tanpa mengurangi tingkat ketelitian pengawasan.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Sinergi yang solid dalam mewujudkan fasilitas ini mendapat apresiasi positif dari para pimpinan instansi terkait. Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari (MAL), Paul Krisnadi, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi dan kerja sama yang harmonis antara pihak MAL dan seluruh mitra kerja terkait dalam penyediaan fasilitas ini. Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa kehadiran alat pemindai peti kemas ekspor di Terminal 3 ini akan secara signifikan memperkuat fungsi pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus logistik nasional.






