tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Siap Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor pada Agustus 2026

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Agu 2026 - 04.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Siap Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor pada Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Pelabuhan Tanjung Priok secara resmi dinyatakan telah siap untuk mulai dioperasikan pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran fasilitas pemindai baru ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat infrastruktur pengawasan serta pelayanan kepabeanan di kawasan pelabuhan tersebut. Alat pemindai peti kemas ekspor ini sekaligus tercatat sebagai fasilitas pemindai yang ke-10 dan menjadi unit pemindai terakhir yang dibangun di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan selesainya proyek ini, seluruh rangkaian penyediaan fasilitas pemindai peti kemas di pelabuhan tersebut kini telah lengkap.

Penyediaan infrastruktur pemindai peti kemas ini merupakan buah dari kolaborasi erat yang telah diinisiasi sejak tahun 2024 hingga akhirnya siap dioperasikan penuh pada tahun 2026. Proses pembangunan fasilitas pemindai ini melibatkan kerja sama lintas sektor antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari (MAL), serta didukung oleh penyedia teknologi. Untuk menjamin aspek keamanan teknis dan keselamatan penggunaan teknologi pemindai tersebut, fasilitas pemindai peti kemas ini juga telah berhasil memperoleh izin konstruksi dan izin operasional resmi dari BAPETEN.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Dasar hukum dan kewajiban penyediaan fasilitas pemindai ini dipaparkan secara rinci oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agustyan Umardani. Ia menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas pemindai peti kemas ekspor tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan regulasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020 tersebut, para pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran kegiatan ekspor maupun impor.

Baca Juga

Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir

Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir

Sebelum dinyatakan siap beroperasi secara resmi, alat pemindai peti kemas ini harus melalui rangkaian uji coba teknis yang sangat ketat untuk memastikan keandalan kinerjanya. Pada tahap pengujian fungsi atau commissioning test tahap kedua, alat pemindai ini berhasil mencatatkan nilai performa mencapai 97,85 persen. Angka tersebut telah melampaui standar minimum pengujian yang ditetapkan yaitu sebesar 95 persen. Selanjutnya, pada tahap verifikasi dan penilaian akhir, fasilitas pemindai ini kembali mencetak hasil memuaskan dengan skor mencapai 98,79 persen, yang berada di atas ambang batas minimum penilaian sebesar 98 persen.

Direktur Utama IPC Terminal Petikemas, Guna Mulyana, menyampaikan bahwa pengerjaan pembangunan serta implementasi sistem untuk fasilitas pemindai tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Guna Mulyana juga menekankan bahwa pengembangan sistem single gate dan single platform pada fasilitas pemindai peti kemas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan kepelabuhanan yang lebih efisien dan berbasis digital. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan barang tanpa mengurangi tingkat ketelitian pengawasan.

Baca Juga

Penyalahgunaan Rekening Bantuan Sosial untuk Transaksi Judi Online di Sulawesi Selatan

Penyalahgunaan Rekening Bantuan Sosial untuk Transaksi Judi Online di Sulawesi Selatan

Sinergi yang solid dalam mewujudkan fasilitas ini mendapat apresiasi positif dari para pimpinan instansi terkait. Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari (MAL), Paul Krisnadi, menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi dan kerja sama yang harmonis antara pihak MAL dan seluruh mitra kerja terkait dalam penyediaan fasilitas ini. Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa kehadiran alat pemindai peti kemas ekspor di Terminal 3 ini akan secara signifikan memperkuat fungsi pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

LogistikBea CukaiTanjung PriokIPC Terminal PetikemasInfrastruktur Pelabuhan

Berita Terbaru Lainnya

Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di GambirPenyalahgunaan Rekening Bantuan Sosial untuk Transaksi Judi Online di Sulawesi SelatanKebijakan Larangan Ekspor Tembaga dan Bauksit Mentah Tetap BerlakuRestrukturisasi BUMN, Target Penyusutan Menjadi 250 Perusahaan demi Efisiensi BisnisAturan dan Prosedur Pendaftaran Lelang 11 Saham Bursa Efek Indonesia September 2026Thailand Siapkan Pemotongan Pajak Cukai untuk Tarik Investasi Pabrik Otomotif BaruPanduan Legalitas Membawa Perhiasan Emas Jumlah Besar untuk Perdagangan Antar-WilayahEvakuasi Korban dan Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap