tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 20.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Jaringan ritel minimarket Alfamart terus membuka peluang kemitraan bagi masyarakat yang ingin terjun ke sektor bisnis kebutuhan harian. Skema waralaba ini menawarkan opsi kepemilikan usaha bagi pemodal individu maupun pelaku usaha eksisting yang ingin mengembangkan skala bisnisnya di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, calon mitra dapat memilih satu dari tiga jenis kerja sama waralaba yang disesuaikan dengan profil modal dan kesiapan aset masing-masing.

Pilihan Skema Waralaba dan Kebutuhan Modal

Skema pertama adalah pembukaan gerai baru berdasarkan usulan lokasi dari calon mitra. Dalam model ini, Alfamart menyediakan opsi tipe rak yang disesuaikan dengan luas bangunan serta ketersediaan modal. Biaya waralaba (franchise fee) untuk skema gerai baru dipatok sebesar Rp45 juta untuk masa kontrak selama 5 tahun.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema kedua menyasar pemilik minimarket lokal atau toko kelontong yang ingin melakukan upgrade bisnis. Melalui model ini, barang dagangan toko lama dapat diakui sebagai stok pembukaan gerai baru Alfamart. Selain itu, rak milik toko sebelumnya bisa digunakan dan dihitung sebagai pengurang biaya investasi awal, sepanjang memenuhi standar spesifikasi rak gerai Alfamart.

Skema ketiga adalah take over gerai yang sudah berjalan. Calon mitra membeli gerai Alfamart yang telah beroperasi melalui sistem harga paket yang telah ditentukan. Besaran modal yang dibutuhkan untuk mengambil alih gerai take over ini bervariasi, dimulai dari kisaran Rp800 juta.

Perhitungan Royalti Berdasarkan Penjualan Bersih

Selain biaya awal, mitra pengelola gerai dikenakan biaya royalti bulanan yang dihitung secara progresif dari total penjualan bersih sebelum pajak. Persentase royalti diatur berjenjang sesuai dengan nominal penjualan:

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG
  • Penjualan bersih Rp0 hingga Rp150.000.000: royalti 0%
  • Penjualan bersih Rp150.000.001 hingga Rp175.000.000: royalti 1%
  • Penjualan bersih Rp175.000.001 hingga Rp200.000.000: royalti 2%
  • Penjualan bersih Rp200.000.001 hingga Rp250.000.000: royalti 3%
  • Penjualan bersih di atas Rp250.000.001: royalti 4%

Syarat Legalitas dan Standar Lokasi

Untuk mendaftar sebagai mitra, calon pemilik harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki badan usaha resmi berupa CV, PT, Koperasi, atau Yayasan. Calon mitra juga wajib menyetujui seluruh sistem operasional dan prosedur standar yang ditetapkan oleh manajemen Alfamart.

Dari sisi fisik bangunan, lokasi usaha harus memiliki area penjualan minimal 100 meter persegi di luar area gudang dan ruang administrasi, dengan total luas lahan berkisar antara 150 hingga 250 meter persegi. Calon mitra pun diwajibkan melengkapi perizinan usaha sesuai regulasi daerah setempat, termasuk Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, hingga IUTM.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

peluang usahaAlfamart

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap