Jaringan ritel minimarket Alfamart terus membuka peluang kemitraan bagi masyarakat yang ingin terjun ke sektor bisnis kebutuhan harian. Skema waralaba ini menawarkan opsi kepemilikan usaha bagi pemodal individu maupun pelaku usaha eksisting yang ingin mengembangkan skala bisnisnya di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan informasi resmi perusahaan, calon mitra dapat memilih satu dari tiga jenis kerja sama waralaba yang disesuaikan dengan profil modal dan kesiapan aset masing-masing.
Pilihan Skema Waralaba dan Kebutuhan Modal
Skema pertama adalah pembukaan gerai baru berdasarkan usulan lokasi dari calon mitra. Dalam model ini, Alfamart menyediakan opsi tipe rak yang disesuaikan dengan luas bangunan serta ketersediaan modal. Biaya waralaba (franchise fee) untuk skema gerai baru dipatok sebesar Rp45 juta untuk masa kontrak selama 5 tahun.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Skema kedua menyasar pemilik minimarket lokal atau toko kelontong yang ingin melakukan upgrade bisnis. Melalui model ini, barang dagangan toko lama dapat diakui sebagai stok pembukaan gerai baru Alfamart. Selain itu, rak milik toko sebelumnya bisa digunakan dan dihitung sebagai pengurang biaya investasi awal, sepanjang memenuhi standar spesifikasi rak gerai Alfamart.
Skema ketiga adalah take over gerai yang sudah berjalan. Calon mitra membeli gerai Alfamart yang telah beroperasi melalui sistem harga paket yang telah ditentukan. Besaran modal yang dibutuhkan untuk mengambil alih gerai take over ini bervariasi, dimulai dari kisaran Rp800 juta.
Perhitungan Royalti Berdasarkan Penjualan Bersih
Selain biaya awal, mitra pengelola gerai dikenakan biaya royalti bulanan yang dihitung secara progresif dari total penjualan bersih sebelum pajak. Persentase royalti diatur berjenjang sesuai dengan nominal penjualan:
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

- Penjualan bersih Rp0 hingga Rp150.000.000: royalti 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 hingga Rp175.000.000: royalti 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 hingga Rp200.000.000: royalti 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 hingga Rp250.000.000: royalti 3%
- Penjualan bersih di atas Rp250.000.001: royalti 4%
Syarat Legalitas dan Standar Lokasi
Untuk mendaftar sebagai mitra, calon pemilik harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki badan usaha resmi berupa CV, PT, Koperasi, atau Yayasan. Calon mitra juga wajib menyetujui seluruh sistem operasional dan prosedur standar yang ditetapkan oleh manajemen Alfamart.
Dari sisi fisik bangunan, lokasi usaha harus memiliki area penjualan minimal 100 meter persegi di luar area gudang dan ruang administrasi, dengan total luas lahan berkisar antara 150 hingga 250 meter persegi. Calon mitra pun diwajibkan melengkapi perizinan usaha sesuai regulasi daerah setempat, termasuk Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, hingga IUTM.






