Polda Metro Jaya mengungkap skema pendanaan dan mobilisasi massa di balik peristiwa kerusuhan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan intensif selama lebih dari dua pekan, kepolisian menyimpulkan adanya tiga klaster pendanaan yang menyokong pergerakan massa perusuh di lapangan.
Pengumuman perkembangan perkara disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bersama Direktorat Reserse PPA-TPPO dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Peristiwa kerusuhan tersebut sebelumnya menyebabkan seorang warga lansia yang berprofesi sebagai penjual cermin, Bambang Setiawan, meninggal dunia akibat dikeroyok massa. Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka, yaitu FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rincian Aliran Dana dan Struktur Tiga Klaster
Berdasarkan fakta hukum yang dikantongi penyidik, klaster pertama dikendalikan oleh seorang koordinator berinisial JT. Massa dalam kelompok ini menerima upah sebesar Rp40.000 per orang. Penelusuran kepolisian menemukan bahwa perintah pengerahan massa berjalan secara bertingkat. JT menerima pesanan misi dari PKL, yang sebelumnya mendapatkan instruksi dari KHT alias HY, dengan figur berinisial SO berada di tingkat atas rantai komando tersebut.
Klaster kedua melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER yang bertindak sebagai koordinator lapangan. ER bertugas merekrut massa dengan menjanjikan dan menyiapkan bayaran sebesar Rp70.000 per kepala. Penyidikan mengungkap bahwa aksi ER didukung oleh pesanan dan sokongan dana dari sebuah badan hukum yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sementara itu, klaster ketiga diusut oleh Ditres PPA-TPPO terkait eksploitasi anak di bawah umur. Polisi menetapkan tiga tersangka dewasa yang terbukti memobilisasi sekaligus memberikan upah kepada anak-anak agar terlibat dalam kerusuhan. Ketiga tersangka eksploitasi anak ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.






