Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam, Kepulauan Riau. Rekonstruksi yang digelar di Planet 3 HH Club membeberkan penggunaan istilah terselubung hingga keberadaan gudang penyimpanan ekstasi di dalam gedung kelab malam tersebut.
Kegiatan reka ulang yang dipimpin Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury tersebut mencakup 26 adegan dengan menghadirkan 14 orang tersangka. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengusutan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tiga kelab malam di wilayah Batam.
Dalam adegan awal, tersangka Dini Anggriani yang bekerja sebagai pendamping lagu atau ladies companion (LC) memperagakan cara memesan narkoba jenis ekstasi. Pemesanan dilakukan menggunakan kode khusus berupa kata "ikan". Tersangka lain, Delva Andika alias Sule yang bertugas sebagai pelayan (waiter), membenarkan praktik tersebut dan menyebut harga pemesanan "ikan" di tempat itu berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rekonstruksi tersebut turut menghadirkan dua figur utama, yakni pemilik Planet Batam bernama Yuwanky serta Basri Lewaimang yang berperan sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Fakta mengenai lokasi penyimpanan barang haram terungkap saat tersangka Edi Prawoto Alun alias Tony memperagakan adegan membuka ruang rahasia. Ruang yang difungsikan sebagai gudang ekstasi tersebut berada di lantai dua, tepat di depan area lift.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menurut penjelasan penyidik di lokasi, Yuwanky sempat memberikan kunci kepada Edi Prawoto untuk mencoba membuka ruangan gudang tersebut. Saat pintu dibuka, tercium aroma khas ekstasi dari dalam ruangan. Yuwanky juga diketahui sempat menawarkan posisi penjaga gudang ekstasi kepada Edi Prawoto untuk menggantikan seorang penjaga terdahulu bernama Heru yang meninggal akibat Covid-19, namun tawaran tersebut ditolak oleh Edi.






