Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo bersama pihak Imigrasi Surabaya membongkar praktik dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan daring yang dikendalikan oleh warga negara asing. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga warga negara asal China dan satu warga negara Indonesia yang diduga menjalankan skema perekrutan rekening bank untuk aktivitas ilegal.
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan pihak Imigrasi pada Jumat, 3 Juli 2026, perihal adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hunian di Perumahan Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Berdasarkan temuan awal tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Imigrasi Surabaya menggelar investigasi bersama hingga menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 8 September 2026, kepolisian merinci bahwa empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan WNA asal China berinisial Mr LG, Mr MF, dan Mr YC, sedangkan satu tersangka lainnya adalah WNI berinisial SA. Pemeriksaan sementara menunjukkan sindikat ini diduga telah menjalankan operasinya sejak tahun 2025.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Modus Lowongan Kerja Admin Kripto
Berdasarkan keterangan para korban yang melapor ke kepolisian, sindikat ini menjaring masyarakat lokal dengan iming-iming lowongan pekerjaan sebagai admin platform aset kripto Binance. Korban yang berminat kemudian diminta memenuhi persyaratan berupa pembukaan beberapa rekening bank serta pendaftaran akun Binance atas nama pribadi masing-masing.
Kendati identitas dan rekening tersebut terdaftar resmi atas nama korban, kendali penuh buku tabungan, kartu akses, maupun akun Binance langsung diambil alih oleh ketiga WNA tersebut. Rekening-rekening penampung itu selanjutnya digunakan para tersangka untuk melancarkan kejahatan daring dan transaksi ilegal tanpa keterlibatan operasional dari pemilik identitas aslinya.
Menindaklanjuti temuan aliran dana dan pembuatan rekening tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah memblokir sejumlah rekening bank yang terbukti berkaitan langsung dengan aktivitas penipuan dan transaksi terlarang sindikat tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyitaan Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari lokasi penangkapan di Sidoarjo, tim penyidik menyita puluhan barang bukti yang dipakai untuk menopang operasional sindikat. Barang bukti tersebut mencakup 20 unit telepon genggam merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan rekapitulasi aktivitas perdagangan Binance, 3 paspor, serta 3 kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal berlapis. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penipuan.






